5 FAKTA Kelemahan CCTV E-Tilang, dari Hasil Foto yang Tak Jelas dan Sulit Dirawat
Fakta tentang kelemahan kamera CCTV Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) e-tilang, akhirnya terungkap.
"Saya datang pukul 07.00 mendapat antrean 77. Hari ini cukup banyak pengendara yang mengurus e-tilang. Kalau jam 08.00 ke sini bisa tak kebagian nomor antrean, karena kuotanya cuma 150 orang. Maka dari itu saya datang lebih pagi. Tapi nyatanya tetap lama. Saya berharap ada inovasi pengurusan e-tilang," ujarnya.
Abdul Aziz melanggar aturan lalu lintas, karena tak mengenakan helm.
Dia terpotret kamera CCTV di traffic light Gunungsari.
"Pengurusannya juga rumit. Seharusnya setelah membayar denda tak perlu ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Saya berharap, pengurusan e-tilang bisa dilakukan di satu tempat saja agar tak memakan waktu," pungkasnya.
Berdasarkan catatan Ditlantas Polda Jatim, sejak 17 Januari 2020 hingga 16 Februari 2020 terdapat 6.035 pelanggar melalui penerapan E-TLE di Kota Surabaya.
Menerobos lampu merah atau traffic light (TL) menjadi pelanggaran terbanyak, yakni 3.285 pelanggar
Diikuti pelanggaran menerabas marka dan rambu, sejumlah 1.712 pelanggar.
Lalu, tidak mengenakan sabuk keselamatan 472 pelanggar.
Melanggar batas ambang kecepatan 268 pelanggar.
Lalu, tidak menggunakan helm 202 pelanggar dan bermain ponsel saat mengemudi sejumlah 96 pelanggar.
Dari total pelanggara itu paling banyak dilakukan kalangan masyarakat swasta, sejumlah 758 orang.
Sedangkan dari kalangan TNI dan Polri, tercatat 50 orang.
4. Kesalahan E-tilang sangat sedikit
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan, kesalahan CCTV E-TLE dalam meng-capture pengendara yang melanggar lalu lintas memang pernah terjadi.
Namun, persentasenya sangat sedikit.
Menurutnya, CCTV E-TLE selama ini akurat meng-capture para pelanggar lalu lintas.
"Persentase keakuratan masih tinggi, yang meleset jumlahnya kecil. Terkait data perbandingannya belum terekap dan terkumpul," katanya kepada SURYA.co.id, Jumat (21/2/2020).
Dia menyebutkan, informasi yang diperoleh dari petugas Posko Gakkum Siola pelanggar memang cenderung punya berbagai alasan untuk menyangkal pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukannya.
Namun, petugas tak percaya begitu saja. Karena petugas punya bukti kuat, yakni hasil video dan foto kamera CCTV E-TLE untuk memberikan tindakan penilangan.
"Pengakuan anggota di Posko Gakkum Siola memang pelanggar punya bermacam alasan untuk menyangkal. Tapi selama bukti pelanggaran kuat kami akan melakukan penindakan," terangnya.
Dia menjelaskan, sistem CCTV E-TLE menggunakan kecerdasan buatan.
Ketika ada indikasi pengendara melanggar aturan lalu lintas, otomatis CCTV E-TLE akan meng-capture.
Kemudian petugas akan mengolah data dari hasil jepretan CCTV E-TLE.
Setelah diverifikasi hasilnya pengendara terbukti melanggar, petugas akan mengirim surat konfirmasi (surat e-tilang).
"Kalau memang pengendara menyangkal di Posko Gakkum dan tak terbukti melakukan pelanggaran, kami tak memaksakan (pengendara tak ditindak/ditilang)," katanya.
5. Resolusi foto CCTV E-tilang terbilang bagus
Menurutnya, CCTV E-TLE di Kota Surabaya resolusinya gambarnya terbilang bagus.
Kota Surabaya punya dua jenis CCTV E-TLE yakni beresolusi 7 megapixels dan 9 megapixels.
Hasil dari bidikan CCTV E-TLE juga terlihat jelas. Meski diperbesar beberapa kali gambar tidak pecah.
"Memang semakin tinggi resolasi kamera, semakin bagus pula hasilnya. Kalau ada anggaran baik dari pemerintah daerah dan Polda Jatim, nantinya bakal ditambah CCTV E-TLE dengan resolusi lebih besar. Sementara kamaera CCTV E-TLE yang dipunya Kota Surabaya sudah cukup bagus," terangnya.
Terkait masalah manipulasi nopol, dia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satlantas di Polres terdekat, yakni Polrestabes Surabaya, Polres Gresik, dan Polresta Sidoarjo.
Pihaknya juga akan menyebar Informasi atau data terkait mobil yang menggunakan nopol palsu yang terbidik CCTV E-TLE tersebut.
"Kami sampaikan juga ke rekan-rekan apabila mengetahui keberadaan mobil tersebut agar mengecek keabsahannya. Apakah sesuai atau mobil itu merupakan hasil kejahatan. Bila terbukti hasil dari kejahatan akan dilakukan penindakan," ucapnya.
Sementara Kadishub Kota Surabaya Ivan Wahyu Drajat mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi sarana prasana E-TLE.
Terkait penindakan, itu merupakan kewenangan kepolisian.
"Terkait ketidakakuratan penindakan itu wewenang kepolisian. Karena yang melakukan verifikasi adalah kepolisian. Kami hanya memfasilitasi sarana prasarana saja," pungkasnya.

Itulah sederet fakta tentang kelemahan kamera CCTV E-tilang di Kota Surabaya.
Mulai dari foto capture tak jelas hingga pengurusan yang ribet. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 FAKTA Kelemahan Kamera CCTV E-Tilang Kota Surabaya, Foto Capture Tak Jelas hingga Pengurusan Ribet, https://surabaya.tribunnews.com/2020/02/24/5-fakta-kelemahan-kamera-cctv-e-tilang-kota-surabaya-foto-capture-tak-jelas-hingga-pengurusan-ribet?
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado: