Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

5 FAKTA Kelemahan CCTV E-Tilang, dari Hasil Foto yang Tak Jelas dan Sulit Dirawat

Fakta tentang kelemahan kamera CCTV Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) e-tilang, akhirnya terungkap.

Editor:
Kolase surya.co.id
ahmad zaimul haq dan Ilustrasi via Gridoto Ilustrasi: 5 FAKTA Kelemahan Kamera CCTV E-Tilang Kota Surabaya, Foto Capture Tak Jelas hingga Pengurusan Ribet 

Dalam surat e-tilang itu menyebutkan, bila dirinya telah melanggar marka di Jalan Bratang Nginden sekitar pukul 21.30.

Padahal pada pukul 21.30 di hari itu, Sariyanto lembur kerja.

Jalan Nginden Bratang juga bukan jalur Sariyanto berangkat ataupun pulang kerja.

Dia pun keheranan dan merasa ada yang janggal.

"Saya lihat informasi pelat nomor di surat e-tilang, memang sesuai dengan mobil saya yakni L 1247 EM. Tapi saat saya lihat fotonya, bukan mobil saya," jelasnya.

Mobil yang terpotret oleh kamera CCTV e-tilang, Nissan Grand Livina abu-abu.

Sedangkan mobil miliknya Toyota Calya putih.

Selanjutnya, dia mengkonfirmasi kejanggalan surat e-tilang ke Posko Gakkum, Siola pada 21 Januari 2020.

"Petugas pun kaget melihat kejanggalan itu. Nopol mobil sama, tapi jenis dan warnanya berbeda. Setelah saya menunjukkan STNK untuk membuktikan bila itu bukan mobil saya, petugas tak menilang. Mereka juga akan menindaklanjuti masalah ini," terangnya.

Kendati tak ditilang, Sariyanto mengaku kecewa.

Sebab, petugas tak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melayangkan surat e-tilang kepadanya.

Mengurus e-tilang juga sangat memakan waktunya dan terbilang ribet.

3. Pengurusan ribet

Sementara Abdul Aziz (49), warga Kedurus, Surabaya mengatakan pengurusan surat e-tilang memakan waktu lama.

Dia datang di Posko Gakkum Siola pada pukul 07.00 wib. Namun, dia baru mendapat panggilan petugas pada pukul 13.45 wib.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved