Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

5 FAKTA Kelemahan CCTV E-Tilang, dari Hasil Foto yang Tak Jelas dan Sulit Dirawat

Fakta tentang kelemahan kamera CCTV Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) e-tilang, akhirnya terungkap.

Editor:
Kolase surya.co.id
ahmad zaimul haq dan Ilustrasi via Gridoto Ilustrasi: 5 FAKTA Kelemahan Kamera CCTV E-Tilang Kota Surabaya, Foto Capture Tak Jelas hingga Pengurusan Ribet 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta tentang kelemahan kamera CCTV Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) e-tilang, akhirnya terungkap.

Berbagai fakta mengenai kekurangan dari kamera CCtv tersebut beredar dengan bukti yang jelas.

Salah satu kelemahan terbesar dari kamera CCTV e-tilang itu adalah keakuratan kamera saat menangkap gambar.

Seorang warga Sidoarjo pernah ditilang karena terpotret kamera CCTV sedang bermain Hp saat mengemudi.

Padahal faktanya warga tersebut sedang memegang pipi saja, dan terlihat seperti sedang menggunakan Hp dijalan.

Lalu, warga Sidoarjo lainnya juga pernah mendapat surat e-tilang karena melanggal marka jalan, padahal faktanya dia saat itu tak berada di lokasi.

Berikut rangkuman fakta tentang kelemahan kamera CCTV e-tilang di Kota Surabaya, yang dirangkum SURYA.co.id.

1. Pegang pipi dikira main HP

Foto Ilustrasi. Petugas Surabaya Intelligent Transportation System (SITS) di Terminal Bratang menunjukkan rekaman pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dari tangkapan CCTV yang dipasang di frontage road Jl A Yani, Jumat (3/1/2020).
Foto Ilustrasi. Petugas Surabaya Intelligent Transportation System (SITS) di Terminal Bratang menunjukkan rekaman pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dari tangkapan CCTV yang dipasang di frontage road Jl A Yani, Jumat (3/1/2020). ((surya.co.id/ahmad zaimul haq))

Mochammad Yusril Afandi (22), warga Sidoarjo, merupakan salah satu pengendara mobil yang pernah jadi sasaran ketidakakuratan kamera CCTV e-tilang.

Yusril pun mengisahkan, saat itu dia mengendarai mobil Daihatsu Sirion nopol W 1393 TX dari arah Waru menuju Jalan Darmo, Surabaya untuk menjemput seorang teman di rumah saudara.

Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, mobil yang ia kendarai terbidik kamera CCTV e-tilang karena dianggap melanggar lalu lintas.

"Saya melihat kamera CCTV mengeluarkan cahaya atau flash, memotret mobil saya. Saya menyadari bakal kena e-tilang. Tapi saya bingung, karena tak merasa melanggar aturan lalu lintas seperti marka jalan dan rambu-rambu. Kecepatan mobil juga 40 km," kata Yusril, Jumat (21/2/2020).

Dua hari kemudian, Yusril mendapat surat e-tilang dari Polda Jatim yang dikirim langsung ke rumahnya.

Ketika membuka surat e-tilang, ia terkejut dengan penjelasan pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.

"Di surat e-tilang menjelaskan bahwa saya melanggar aturan lalu lintas mengemudi sembari bermain ponsel. Lalu foto yang disertakan samar-samar terlihat tangan kanan saya posisinya memegang pipi kanan. Kualitas foto di surat e-tilang tak begitu bagus," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved