Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

5 FAKTA Kelemahan CCTV E-Tilang, dari Hasil Foto yang Tak Jelas dan Sulit Dirawat

Fakta tentang kelemahan kamera CCTV Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) e-tilang, akhirnya terungkap.

Editor:
Kolase surya.co.id
ahmad zaimul haq dan Ilustrasi via Gridoto Ilustrasi: 5 FAKTA Kelemahan Kamera CCTV E-Tilang Kota Surabaya, Foto Capture Tak Jelas hingga Pengurusan Ribet 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta tentang kelemahan kamera CCTV Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) e-tilang, akhirnya terungkap.

Berbagai fakta mengenai kekurangan dari kamera CCtv tersebut beredar dengan bukti yang jelas.

Salah satu kelemahan terbesar dari kamera CCTV e-tilang itu adalah keakuratan kamera saat menangkap gambar.

Seorang warga Sidoarjo pernah ditilang karena terpotret kamera CCTV sedang bermain Hp saat mengemudi.

Padahal faktanya warga tersebut sedang memegang pipi saja, dan terlihat seperti sedang menggunakan Hp dijalan.

Lalu, warga Sidoarjo lainnya juga pernah mendapat surat e-tilang karena melanggal marka jalan, padahal faktanya dia saat itu tak berada di lokasi.

Berikut rangkuman fakta tentang kelemahan kamera CCTV e-tilang di Kota Surabaya, yang dirangkum SURYA.co.id.

1. Pegang pipi dikira main HP

Foto Ilustrasi. Petugas Surabaya Intelligent Transportation System (SITS) di Terminal Bratang menunjukkan rekaman pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dari tangkapan CCTV yang dipasang di frontage road Jl A Yani, Jumat (3/1/2020).
Foto Ilustrasi. Petugas Surabaya Intelligent Transportation System (SITS) di Terminal Bratang menunjukkan rekaman pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dari tangkapan CCTV yang dipasang di frontage road Jl A Yani, Jumat (3/1/2020). ((surya.co.id/ahmad zaimul haq))

Mochammad Yusril Afandi (22), warga Sidoarjo, merupakan salah satu pengendara mobil yang pernah jadi sasaran ketidakakuratan kamera CCTV e-tilang.

Yusril pun mengisahkan, saat itu dia mengendarai mobil Daihatsu Sirion nopol W 1393 TX dari arah Waru menuju Jalan Darmo, Surabaya untuk menjemput seorang teman di rumah saudara.

Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, mobil yang ia kendarai terbidik kamera CCTV e-tilang karena dianggap melanggar lalu lintas.

"Saya melihat kamera CCTV mengeluarkan cahaya atau flash, memotret mobil saya. Saya menyadari bakal kena e-tilang. Tapi saya bingung, karena tak merasa melanggar aturan lalu lintas seperti marka jalan dan rambu-rambu. Kecepatan mobil juga 40 km," kata Yusril, Jumat (21/2/2020).

Dua hari kemudian, Yusril mendapat surat e-tilang dari Polda Jatim yang dikirim langsung ke rumahnya.

Ketika membuka surat e-tilang, ia terkejut dengan penjelasan pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.

"Di surat e-tilang menjelaskan bahwa saya melanggar aturan lalu lintas mengemudi sembari bermain ponsel. Lalu foto yang disertakan samar-samar terlihat tangan kanan saya posisinya memegang pipi kanan. Kualitas foto di surat e-tilang tak begitu bagus," ujarnya.

Padahal, Yusril ingat betul kala itu dia tak memegang maupun bermain ponsel.

"Saya juga ingat, tangan kanan saya memegang pipi itu tidak sedang mengangkat telepon. Tetapi saya sedang menggaruk pipi saya yang gatal," ucapnya.

Yusril pun tak terima dengan pelanggaran lalulintas yang dituduhkan kepadanya.

Dia kemudian menggunggah keluh kesahnya mendapat surat e-tilang di media sosial Twitter.

Salah satu pengguna Twitter menyarankan untuk mengajukan keberatan ke Posko Gakkum, Siola.

Di Posko Gakkum, dia menjelaskan kepada petugas jika tak bermain gawai saat mengemudi.

Petugas pun membuka file foto hasil jepretan kamera CCTV e-tilang untuk diteliti ulang.

Setelah diteliti, memang tangan Yusril tak terlihat memegang ponsel.

"Beberapa kali petugas memperbesar foto itu untuk memastikan bila saya tak memegang ponsel. Hasil foto di komputer kualitasnya lebih baik dibanding di surat e-tilang. Jelas di foto tersebut, tangan saya memang berada di pipi kanan. Tapi tangan saya tak menggenggam ponsel," terangnya.

Walhasil, petugas tak jadi menilang Yusril.

Temannya juga memberikan kesaksian jika tak menerima telepon dari Yusril saat diperjalanan.

"Proses pembelaan diri berlangsung 30 menit, teman saya membantu menjadi saksi. Petugas tak menilang. Karena saya tak terbukti bermain ponsel,'' urainya.

2. Plat nopol sama tapi mobil beda

Sariyanto, warga Sidoarjo juga merasakan nasib serupa dengan Yusril akibat ketidakakuratan CCTV e-tilang.

Sariyanto mendapat surat e-tilang pada 17 Januari 2020.

Dalam surat e-tilang itu menyebutkan, bila dirinya telah melanggar marka di Jalan Bratang Nginden sekitar pukul 21.30.

Padahal pada pukul 21.30 di hari itu, Sariyanto lembur kerja.

Jalan Nginden Bratang juga bukan jalur Sariyanto berangkat ataupun pulang kerja.

Dia pun keheranan dan merasa ada yang janggal.

"Saya lihat informasi pelat nomor di surat e-tilang, memang sesuai dengan mobil saya yakni L 1247 EM. Tapi saat saya lihat fotonya, bukan mobil saya," jelasnya.

Mobil yang terpotret oleh kamera CCTV e-tilang, Nissan Grand Livina abu-abu.

Sedangkan mobil miliknya Toyota Calya putih.

Selanjutnya, dia mengkonfirmasi kejanggalan surat e-tilang ke Posko Gakkum, Siola pada 21 Januari 2020.

"Petugas pun kaget melihat kejanggalan itu. Nopol mobil sama, tapi jenis dan warnanya berbeda. Setelah saya menunjukkan STNK untuk membuktikan bila itu bukan mobil saya, petugas tak menilang. Mereka juga akan menindaklanjuti masalah ini," terangnya.

Kendati tak ditilang, Sariyanto mengaku kecewa.

Sebab, petugas tak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melayangkan surat e-tilang kepadanya.

Mengurus e-tilang juga sangat memakan waktunya dan terbilang ribet.

3. Pengurusan ribet

Sementara Abdul Aziz (49), warga Kedurus, Surabaya mengatakan pengurusan surat e-tilang memakan waktu lama.

Dia datang di Posko Gakkum Siola pada pukul 07.00 wib. Namun, dia baru mendapat panggilan petugas pada pukul 13.45 wib.

"Saya datang pukul 07.00 mendapat antrean 77. Hari ini cukup banyak pengendara yang mengurus e-tilang. Kalau jam 08.00 ke sini bisa tak kebagian nomor antrean, karena kuotanya cuma 150 orang. Maka dari itu saya datang lebih pagi. Tapi nyatanya tetap lama. Saya berharap ada inovasi pengurusan e-tilang," ujarnya.

Abdul Aziz melanggar aturan lalu lintas, karena tak mengenakan helm.

Dia terpotret kamera CCTV di traffic light Gunungsari.

"Pengurusannya juga rumit. Seharusnya setelah membayar denda tak perlu ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Saya berharap, pengurusan e-tilang bisa dilakukan di satu tempat saja agar tak memakan waktu," pungkasnya.

Berdasarkan catatan Ditlantas Polda Jatim, sejak 17 Januari 2020 hingga 16 Februari 2020 terdapat 6.035 pelanggar melalui penerapan E-TLE di Kota Surabaya.

Menerobos lampu merah atau traffic light (TL) menjadi pelanggaran terbanyak, yakni 3.285 pelanggar

Diikuti pelanggaran menerabas marka dan rambu, sejumlah 1.712 pelanggar.

Lalu, tidak mengenakan sabuk keselamatan 472 pelanggar.

Melanggar batas ambang kecepatan 268 pelanggar.

Lalu, tidak menggunakan helm 202 pelanggar dan bermain ponsel saat mengemudi sejumlah 96 pelanggar.

Dari total pelanggara itu paling banyak dilakukan kalangan masyarakat swasta, sejumlah 758 orang.

Sedangkan dari kalangan TNI dan Polri, tercatat 50 orang.

4. Kesalahan E-tilang sangat sedikit

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan, kesalahan CCTV E-TLE dalam meng-capture pengendara yang melanggar lalu lintas memang pernah terjadi.

Namun, persentasenya sangat sedikit.

Menurutnya, CCTV E-TLE selama ini akurat meng-capture para pelanggar lalu lintas.

"Persentase keakuratan masih tinggi, yang meleset jumlahnya kecil. Terkait data perbandingannya belum terekap dan terkumpul," katanya kepada SURYA.co.id, Jumat (21/2/2020).

Dia menyebutkan, informasi yang diperoleh dari petugas Posko Gakkum Siola pelanggar memang cenderung punya berbagai alasan untuk menyangkal pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukannya.

Namun, petugas tak percaya begitu saja. Karena petugas punya bukti kuat, yakni hasil video dan foto kamera CCTV E-TLE untuk memberikan tindakan penilangan.

"Pengakuan anggota di Posko Gakkum Siola memang pelanggar punya bermacam alasan untuk menyangkal. Tapi selama bukti pelanggaran kuat kami akan melakukan penindakan," terangnya.

Dia menjelaskan, sistem CCTV E-TLE menggunakan kecerdasan buatan.

Ketika ada indikasi pengendara melanggar aturan lalu lintas, otomatis CCTV E-TLE akan meng-capture.

Kemudian petugas akan mengolah data dari hasil jepretan CCTV E-TLE.

Setelah diverifikasi hasilnya pengendara terbukti melanggar, petugas akan mengirim surat konfirmasi (surat e-tilang).

"Kalau memang pengendara menyangkal di Posko Gakkum dan tak terbukti melakukan pelanggaran, kami tak memaksakan (pengendara tak ditindak/ditilang)," katanya.

5. Resolusi foto CCTV E-tilang terbilang bagus

Menurutnya, CCTV E-TLE di Kota Surabaya resolusinya gambarnya terbilang bagus.

Kota Surabaya punya dua jenis CCTV E-TLE yakni beresolusi 7 megapixels dan 9 megapixels.

Hasil dari bidikan CCTV E-TLE juga terlihat jelas. Meski diperbesar beberapa kali gambar tidak pecah.

"Memang semakin tinggi resolasi kamera, semakin bagus pula hasilnya. Kalau ada anggaran baik dari pemerintah daerah dan Polda Jatim, nantinya bakal ditambah CCTV E-TLE dengan resolusi lebih besar. Sementara kamaera CCTV E-TLE yang dipunya Kota Surabaya sudah cukup bagus," terangnya.

Terkait masalah manipulasi nopol, dia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satlantas di Polres terdekat, yakni Polrestabes Surabaya, Polres Gresik, dan Polresta Sidoarjo. 
Pihaknya juga akan menyebar Informasi atau data terkait mobil yang menggunakan nopol palsu yang terbidik CCTV E-TLE tersebut.

"Kami sampaikan juga ke rekan-rekan apabila mengetahui keberadaan mobil tersebut agar mengecek keabsahannya. Apakah sesuai atau mobil itu merupakan hasil kejahatan. Bila terbukti hasil dari kejahatan akan dilakukan penindakan," ucapnya.

Sementara Kadishub Kota Surabaya Ivan Wahyu Drajat mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi sarana prasana E-TLE.

Terkait penindakan, itu merupakan kewenangan kepolisian.

"Terkait ketidakakuratan penindakan itu wewenang kepolisian. Karena yang melakukan verifikasi adalah kepolisian. Kami hanya memfasilitasi sarana prasarana saja," pungkasnya.

Petugas memantau CCTV dari Surabaya Intelligent Transportation System (SITS) di Terminal Bratang, Jumat (3/1/2020). Dari sini dapat dipantau pelanggaran lalu lintas dari 20 CCTV berteknologi canggih yang disebar di berbagai jalan di Surabaya
Petugas memantau CCTV dari Surabaya Intelligent Transportation System (SITS) di Terminal Bratang, Jumat (3/1/2020). Dari sini dapat dipantau pelanggaran lalu lintas dari 20 CCTV berteknologi canggih yang disebar di berbagai jalan di Surabaya ((surya.co.id/ahmad zaimul haq))

Itulah sederet fakta tentang kelemahan kamera CCTV E-tilang di Kota Surabaya.

Mulai dari foto capture tak jelas hingga pengurusan yang ribet. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 FAKTA Kelemahan Kamera CCTV E-Tilang Kota Surabaya, Foto Capture Tak Jelas hingga Pengurusan Ribet, https://surabaya.tribunnews.com/2020/02/24/5-fakta-kelemahan-kamera-cctv-e-tilang-kota-surabaya-foto-capture-tak-jelas-hingga-pengurusan-ribet?

Subscribe Youtube Channel Tribun Manado:

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved