Berita Manado
Polresta Manado Ungkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu
Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, dibawa pimpinan Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni, berhasil mengungkap pengedar narkotika
Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni, berhasil mengungkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Satu tersangka berinsial DI, berhasil diamankan bersama barang bukti 32 paket kecil narkotika jenis Sabu.
Hal itu, terkuak ketika dilaksanakan jumpa pers, yang dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, didampingi Kasubag Humas dan Kasat Narkoba, di Mapolresta Manado, Selasa (18/2/2020) tadi.
Terpantau, barang bukti narkotika jenis sabu serta tersangka, ikut ditampilkan saat jumpa pers.
• Wanita Ini Meninggal Usai Melahirkan Operasi Sesar, Suami Sempat Panggil Perawat: Katanya Itu Biasa
Dijelaskan Bawensel, tersangka diamankan oleh personel Polsek Sario, 30 Januari 2020, dengan laporan, bahwa tersangka melakukan pencurian di wilayah Polsek Sario.
"Saat diamankan, tersangka masih mabuk narkotika, sehingga pihak Polsek Sario, menghubungi Satnarkoba Polresta Manado," ujarnya.
Lanjutnya, setelah diamankan, dilakukan pengembangan oleh unit Satresnarkoba Polresta Manado.
"Dari pengakuan tersangka, pada 26 Januari 2020, tersangka menjemput 10 gram paket sabu, milik lelaki Icat di Patung Kuda Pall Dua," ujarnya.
• Postingan Terakhir Suami BCL Ashraf Sinclair Jadi Sorotan, BCL Sempat Unggah Foto Saat Bersama Suami
Setelah itu, paket tersebut dibagi menjadi 27 paket, dan berhasil diedarkan dalam waktu 3 hari.
"Pada 7 Februari 2020, anggota Narkoba Polresta Manado mendapat informasi, ada pengiriman paket sabu dari Gorontalo, dan akan dibawa ke PO Garuda Star, yang terletak di jalan Sam ratulangi, Kecamatan Wenang, Kota Manado," ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, Tim Resnarkoba Polresta Manado, langsung menuju ke lokasi yang di maksud.
• Begini Cara Mudah Deteksi Penyakit Jantung, Cukup Sentuh Ujung Bagian Tubuh Ini!
"Saat diperiksa, paket tersebut berisi 32 paket kecil narkotika jenis sabu, selanjutnya dibawa ke Polresta Manado," katanya.
Bawensel mengatakan, bahwa tersangka mengaku bahwa 32 paket kecil sabu tersebut, milik lelaki Icat yang saat ini berada di lapas Tuminting.
"Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk para pengedar narkotika di wilayah Polresta Manado," ujar Bawensel.
• BREAKING NEWS, Yasti Tendang Bola, Buka Turnamen Piala Bupati 2020
Untuk modus yang dilakukan tersangka, pengiriman paket lewat PO (jasa pengiriman lewat darat).
"Tersangka DI, salah satu pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis Sabu, dan undang-undang dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika," tegas mantan Kapolres Minsel itu. (Juf)
• Sopir Angkot dan Tukang Ojek Dapat Penyuluhan Hukum dari Polres Minsel