Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Buronan KPK Disebut Sembunyi di Apartemen Mewah

Dua buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semasa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kompas.com
Logo Gedung KPK. 

Menurut Ali, pihaknya belum bisa mengonfirmasi bahwa Nurhadi cs yang dijaga ketat oleh pasukan khusus di apartemen tersebut. ia menolak jika KPK status DPO atau buron yang disematkan KPK kepada Nuhadi dkk dan tersangka lainnya dinilai sebagai formalitas.

Menurutnya, penerbitan DPO terhadap para tersangka tersebut tak main-main. Tujuan langkah hukum itu dilakukan adalah untuk mempercepat penangkapan para tersangka.

Ali meyakinkan pihaknya tak segan untuk menjerat pihak-pihak yang menyembunyikan keberadaan Nurhadi Cs. "KPK tentu akan melakukan upaya penindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada pihak-pihak yang sengaja merintangi dan menghalangi penyidikan KPK," katanya.

Selain Paulus Welly Afandy, penyidik juga memeriksa anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Yosef B Badeoda pada Selasa kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi terkait profesinya sewaktu menjadi advokat atau pengacara saat kasus suap Nurhadi terjadi pada 2011 hingga 2016.

Ditemui wartawan usai pemeriksaan, Yosef mengaku ditanya penyidik tentang keberadaan tersangka Nurhadi cs. "Ditanya keberadaan Hiendra Soenjoto," ujarnya.

Ia mengaku telah menjelaskan kepada penyidik bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan Nurhadi cs.

KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka sejak 12 Desember 2019 atau semasa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk.

Juventus Dapat Pesaing di Liga Italia Musim Ini, Del Piero Lega Sebut Bakal Menarik

Saat itu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Nurhadi cs, namun ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri hingga Mei 2020.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA dengan menerima Rp33,1 miliar.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky diduga menerima uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Duit sebanyak itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di MA dan permohonan perwalian.

Pada 13 Februari 2020 atau semasa KPK dipimpin Firli Bahuri dkk, ketiga tersangka ditetapkan sebagai buronan dengan dimasukkan sebagai DPO. Sebab, Nurhadi cs sudah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi dan dua kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.

 Pengajuan DPO dan permintaan bantuan pencarian juga ditembuskan ke Polri.

Selain ketiga tersangka, istri Nurhadi, Tin Zuraida; anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi; dan istri Hiendra, Lusi Indriati, juga memilih mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dan menghilang dari tempat tinggalnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved