Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terancam 10 Tahun Penjara, Tersangka yang Cekik Polisi Mengaku Khilaf dan Menyesal

Mengenakan kacamata dan kaos kuning, TS, tersangka yang mencekik polisi mengatakan menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya lagi

Editor: Rizali Posumah
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
TS, saat diamankan di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore. 

"Dia berupaya untuk mendorong mencekik anggota pada saat itu. Sesuai dengan SOP yang ada, pelanggaran tetap dintindak," ucap dia.

Yusri mengatakan, aksi TS yang mencekik anggota polisi viral di media sosial.

Korban pencekikan adalah anggota polisi unit 2 Induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Rudi.

"Kejadian kemarin (Jumat) pukul 09.30WIB, di depan pintu gerbang Angke dua, sekitar 200 meter," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, kini TS berstatus tersangka dan dikenakan pasal 212 KUHP, dan juga pasal 335 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," tambah Yusri.

Kematian Dokter Li Memantik Kemarahan Seantero China, Amnesty International: Pengingat yang Tragis

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengendara Mobil Cekik Polisi Terancam 10 Tahun Penjara: Saya Khilaf dan Menyesal.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved