Terancam 10 Tahun Penjara, Tersangka yang Cekik Polisi Mengaku Khilaf dan Menyesal
Mengenakan kacamata dan kaos kuning, TS, tersangka yang mencekik polisi mengatakan menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya lagi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengenakan kacamata dan kaos kuning, TS, tersangka yang mencekik polisi mengatakan menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya lagi
"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata TS, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
"Buat semua keluarga saya juga sangat berkesan sangat dalam dan menyakitkan buat keluarga saya," beber TS.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya, mengatakan hasil tes urine TS negatif narkotika.
"Hasil tes urinenya negatif narkotika. Tersangka emosi saat akan ditilang," ujar Arsya.
Selain itu, TS juga terbukti membawa dua alat berbahaya dan tak berizin.
Dua alat tersebut yaitu senjata sengat listrik dan pisau.
Arsya menyatakan, tersangka pria berinisial TS ini membawa dua senjata berbahaya tanpa berizin.
"Pada pemeriksaan, di dalam tas tersangka ditemukan satu senjata sengat listrik, kemudian satu pisau tanpa izin," ucap Arsya, pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, TS dikenakan Pasal 212 KUHP dan pasal 335 KUHP.
Lantaran kedapatan menyimpan senjata tak berizin ini, TS dikenakan pasal baru.
Yaitu Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," kata Arsya.
Stres dan Emosional
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore mengatakan, tersangka stres karena terbawa emosi akibat pekerjaannya.
Yusri mengatakan, TS merupakan seorang pengusaha yang fokus pada bidang pelayanan.
"Banyak berkecimpung di biro jasa dan wiraswasta," kata Yusri.
"Dia (TS) mengalami stres. Emosinya tinggi karena pekerjaan," lanjut Yusri.
Ditangkap di Kedai Kopi
Pnangkapan TS terjadi pukul 22.30 WIB, di kedai kopi kawasan Jakarta Selatan, Jumat kemarin (7/2/2020).
Sementara, aksi pencekikan yang dilakukan TS terhadap polisi terjadi pada pukul 09.30 WIB, pada hari yang sama, di gerbang tol Angke 2, Jakarta Barat.
"Ternyata, tersangka tak kembali ke kediaman setelah viralnya video tersebut," kata Arsya, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
"Ternyata tersangka menenangkan diri di kedai kopi daerah Tebet, Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Opsnal kami, dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat," sambungnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie, mengapresiasi tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kasatreskrim dan jajarannya, karena berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat," ucapnya, pada kesempatan yang sama.
Cekik Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan alasan TS mencekik polisi lantaran tak terima ditilang.
"Saat itu TS ditilang, tetapi yang bersangkutan malah melakukan tindakan yang tidak terpuji kepada petugas," kata Yusri, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore.
Bahkan, polisi telah menegur TS secara sopan.
Namun TS tetap melawan polisi bahkan mengajaknya berkelahi.
"Dia berupaya untuk mendorong mencekik anggota pada saat itu. Sesuai dengan SOP yang ada, pelanggaran tetap dintindak," ucap dia.
Yusri mengatakan, aksi TS yang mencekik anggota polisi viral di media sosial.
Korban pencekikan adalah anggota polisi unit 2 Induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Rudi.
"Kejadian kemarin (Jumat) pukul 09.30WIB, di depan pintu gerbang Angke dua, sekitar 200 meter," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, kini TS berstatus tersangka dan dikenakan pasal 212 KUHP, dan juga pasal 335 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," tambah Yusri.
• Kematian Dokter Li Memantik Kemarahan Seantero China, Amnesty International: Pengingat yang Tragis
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengendara Mobil Cekik Polisi Terancam 10 Tahun Penjara: Saya Khilaf dan Menyesal.