Terancam 10 Tahun Penjara, Tersangka yang Cekik Polisi Mengaku Khilaf dan Menyesal
Mengenakan kacamata dan kaos kuning, TS, tersangka yang mencekik polisi mengatakan menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya lagi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengenakan kacamata dan kaos kuning, TS, tersangka yang mencekik polisi mengatakan menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya lagi
"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata TS, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
"Buat semua keluarga saya juga sangat berkesan sangat dalam dan menyakitkan buat keluarga saya," beber TS.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya, mengatakan hasil tes urine TS negatif narkotika.
"Hasil tes urinenya negatif narkotika. Tersangka emosi saat akan ditilang," ujar Arsya.
Selain itu, TS juga terbukti membawa dua alat berbahaya dan tak berizin.
Dua alat tersebut yaitu senjata sengat listrik dan pisau.
Arsya menyatakan, tersangka pria berinisial TS ini membawa dua senjata berbahaya tanpa berizin.
"Pada pemeriksaan, di dalam tas tersangka ditemukan satu senjata sengat listrik, kemudian satu pisau tanpa izin," ucap Arsya, pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, TS dikenakan Pasal 212 KUHP dan pasal 335 KUHP.
Lantaran kedapatan menyimpan senjata tak berizin ini, TS dikenakan pasal baru.
Yaitu Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," kata Arsya.
Stres dan Emosional
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore mengatakan, tersangka stres karena terbawa emosi akibat pekerjaannya.