Penyalahgunaan Narkoba
Polda Sulut Ungkap Jaringan Penyalahgunaan Narkoba di Lapas Tuminting
Ditres Narkoba Polda Sulut melalui Subdit 3, berhasil mengungkap jaringan penyalagunaan Narkoba jenis Sabu di Lapas Kelas II A Tuminting
Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditres Narkoba Polda Sulut melalui Subdit 3, berhasil mengungkap jaringan penyalagunaan Narkoba jenis Sabu di Lapas Kelas II A Tuminting, Kota Manado, Sulut.
Hal itu terbukti, saat press rilis, di gedung Ditres Narkoba Polda Sulut, Rabu (5/2/2020) tadi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sulut Kombes Pol DR Eko Wagiyanto SIK SH MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut belangsung, Sabtu (1/2/2020) lalu.
• Pemeriksaan Kesehatan TKA Cina di PT Conch Batal, Dinas Kesehatan hanya Bisa Surveillance
"Kita juga bekerjasama dengan pihak Lapas Tuminting Manado, dan berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 300 gram," ujarnya.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini diawali dengan undercover delivery oleh anggota Ditresnarkoba.
"Saat itu, petugas mencoba membeli sebanyak 10 paket sabu dari lelaki Can," katanya.
Katanya, setelah itu dikembangkan dan ternyata peredaran Sabu dikendalikan dari Lapas oleh lelaki berinisial SM.
• Bocah Tiongkok yang Diduga Terserang Virus Corona Diisolasi di RSUP Kandou Bersama Orangtuanya
Selain sabu sebanyak 300 gram, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya mesin pres bungkus, buku rekap, timbangan digital, 1 pak palstik bening dan beberapa hp.
“Anggota kami menangkap 2 tersangka, yaitu lelaki berinisial Can (28), berprofesi sebagai buruh dan lelaki SM alias Boni (27) yang merupakan warga hunian Lapas, keduanya adalah warga Maluku Utara," jelasnya.
Lanjutnya, ini memang sudah disiapkan untuk dijual, karena dilengkapi dengan berbagai bungkusan dan alat timbangan, serta mesin pres plastik.
• Prabowo dan Terawan Tak Turun Dari Mobil, Tinjau Lokasi Karantina Ratusan WNI dari Wuhan di Natuna
Dirnarkoba menambahkan, kedua tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2), Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 (1).
"Dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati atau kurangan badan paling sedikit 5 tahun dan atau paling banyak 20 tahun," tegas Wagiyanto, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Merry Kaligis. (Juf)