Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OJK: Hati-hati Penawaran Pinjaman Online, Awal 2020, SWI Temukan 120 Fintech Ilegal

"Masyarakat bisa download aplikasi Sikapi Uangmu dan mengecek perusahaan fintech berizin dan terdaftar," kata Slamet.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Maickel Karundeng
fernando lumowa/tribun manado
Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satgas Waspada Investasi menemukan masih banyaknya kegiatan fintech  peer to peer (P2P) lending ilegal masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan hasil penelusuran Satgas pada Januari 2020,  telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech  P2P lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

“Banyak kegiatan fintech  P2P ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam keterangan tertulis, Selasa (04/02/2020).

Terpisah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut, Slamet Wibowo mengatakan, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech P2P lending.

Mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.

“Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech  P2P lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” kata Slamet.

Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech  P2P lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018  hinggaJanuari 2020 sebanyak 2018 entitas.

Ia bilang, OJK tak henti mensosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk waspada dan sadar investasi sehat.

Salah satu upaya itu, kata Slamet, OJK menelorkan aplikasi Sikapi Uangmu yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk belajar. Termasuk mengecek apakah bank, industri keuangan nonbank, asuransi dan lainnya terdaftar di OJK dan legal.

"Masyarakat bisa download aplikasi Sikapi Uangmu dan mengecek perusahaan fintech berizin dan terdaftar," kata Slamet.

Masyarakat juga bisa belajar terkait investasi dan literasi keuangan. Misalnya, bagaimana cara mengajukan kredit ke bank dan pembiayaan dari lembaga keuangan nonbank lainnya.

"Bisa juga dilakukan simulasi kredit. Uang mukanya berapa, bunga dan cicilannya berapa," ujarnya.

Ia bilang, OJK mengedukasi masyarakat agar tak terjebak pada penawaran investasi bodong yang biasanya memberatkan di belakang hari.

Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” kata Tongam.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved