USBN Dihapus, Disdik Sulut: Sekolah Adakan Ujian Tetapi Kita Akan Lihat Sekolah Mana yang Sesuai
Ia menambahkan, penyusunan soal dan lain-lain semua itu kembali ke sekolah jadi nanti mau soal mau apa sekolah yang membuat.
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berdasarkan amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim yang tertuang dalam Permendikbud, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) resmi dihapus diganti dengan Ujian Sekolah (US).
Hal ini mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan bagaimana nanti mekanisme ujian sekolah tersebut.
"Itu sesungguhnya kan kebijakan pak menteri sekarang dikembalikan ke satuan pendidikan jadi sekolah yang melaksanakan ujian itu," kata dr Grace Punuh, Kepala Dinas Dikda Sulut melalui Arthur D Tumipa, Kepala Bidang (Kabid) pembinaan SMA, Rabu (29/01/2020).
Ia menambahkan, penyusunan soal dan lain-lain semua itu kembali ke sekolah jadi nanti mau soal mau apa sekolah yang membuat.
"Tetapi nanti dari dinas pendidikan akan buat surat keputusan sekolah mana yang berdasarkan penilaian dari segi akreditasi, sarana prasarana dan lain-lain yang bisa menyelenggarakan ujian," jelasnya.
Lanjutnya, sebab dari Dikda melihat misalnya ada sekolah yang sarana prasarana tidak menjamin dan tidak bisa menyelenggarakan ujian atau mungkin tenaga gurunya belum memadai itu yang akan dilihat.
"Tetapi sesungguhnya kebijakan perubahan yang disampaikan USBN dulunya kan sekarang tinggal US," terang Kabid tersebut.
Arthur menjelaskan, kalau dulu USBN soal 25 sampai 30 persen dari pusat dan 70 sampai 75 persen dari daerah sekarang tidak yaitu 100 persen di daerah/sekolah nanti sementara dilihat.
"Kita akan kontrol kualitasnya, kita cenderung melihat sekolah itu dulu, tenaga pengajarnya memadai tidak untuk menyusun itu melaksanakan ujian dan dari segi akreditasinya layak tidak," jelasnya.
Selanjutnya, kelayakan itu seperti ada pengawas sekolah yang melihat, dinas pendidikan daerah dan di dalamnya juga ada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
"Termasuk kita akan lihat apakah dari sekolah itu guru-gurunya ada yang tergabung di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)," terangnya.
Sebab, sesungguhnya mereka yang akan sama-sama untuk melihat apakah sekolah itu memenuhi syarat layak ujian sekolah.
"Ini yang kita bicarakan, bagaimana sekolah bisa menyusun soal kalau misal yang mengajar guru matematika itu backgroundnya fisika kan ada yang begitu kan," ungkapnya.
Ia menyatakan, walaupun punya kemampuan mengajar tetapi sesungguhnya yang diharapkan yang membuat soal itu harus guru matematika.
"Contoh ada juga di sekolah negeri ternyata belum ada guru matematika atau belum ada guru fisika akhirnya yang mengajar fisika ialah guru matematika," lanjut dia.