Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin Sebut E2L Tak Bisa Dilantik, Mendagri Patuhi Putusan MA

Putusan MA menyatakan Elly Engelbert Lasut telah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNMANADO/ISTIMEWA/RYO NOOR
Elly Lasut, Irman Putra Sidin, Olly Dondokambey 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Dr Irman Putra Sidin SH MH meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA menyatakan Elly Engelbert Lasut telah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode.

Hal itu disampaikan Irman Putra Sidin selaku tim ahli Pemprov Sulut dalam rapat ekspose permasalahan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud yang digelar di Ruang Sidang Utama (RSU) Kemendagri, Jakarta, Rabu (16/1/2020).

Gubernur Olly: Jusuf Kalla Aja tak Dikasih MA, Masak Elly Lasut Bisa 3 Periode, Menghadap Kemendagri

7 Fakta Gubernur Olly tak Lantik E2L Jadi Bupati Talaud, Sudah 3 Periode hingga Respons Elly Lasut 

Irman yang juga pengajar di Universitas Esa Unggul ini menuturkan bahwa MA telah membatalkan Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud.

Karenanya, Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut yang digunakan KPU sebagai dasar E2L baru menjabat Bupati Talaud terhitung 1 periode, sehingga diloloskan sebagai peserta Pilkada Talaud.

"Pejabat pemerintah memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan atau pendapat dari pemegang kekuasaan kehakiman," tandas Irman yang kerapkali menghiasi layar ILC (Indonesia Lawyer Club).

Menurut Irman, pejabat yang berwenang wajib menghitung periodesasi masa jabatan E2L sebagai bupati berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 329/K/Pid.Sus/2012

juncto putusan kasasi MA No. 367 K/TUN/2017 juncto pendapat hukum Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dengan Nomor 42WK.MA.Y/VIll/2019 juncto Putusan Kasasi MA RI Nomor 584 K/TUN 2019.

Disamping itu, lanjut Irman, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 292/K/Pid.Sus/2012 juncto Putusan Kasasi MA Nomor 367/K/TUN/2017

juncto pendapat hukum Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan Nomor 42/WK.MA.Y/VIll/2019

juncto Putusan Kasasi MA RI Nomor 584 K/TUN/2O19, maka masa jabatan E2L sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud sudah memenuhi dua periode.

Lebih lanjut, Irman menerangkan, jika Mendagri melantik, maka E2L akan menjabat Bupati Talaud selama tiga periode.

"Ini sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (3) juncto Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang

sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur,

Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 60 UU Pemda maka apabiIa tetap dilantik maka E2L akan menjabat tiga periode sebagai Bupati," tutup Irman.

Olly Dondokambey: Jika Elly Lasut Dilantik  Jadi Bupati 3 Periode

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey hingga saat ini belum melantik Bupati Kepulauan Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut (E2L). Alasannya karena E2L telah menjabat Bupati Talaud selama dua periode.

Olly mengatakan jika E2L dilantik justru dianggap menyalahi aturan yang membatasi kepala daerah maksimal menjabat selama dua periode. 

Olly tak kunjung melantik Elly lantaran adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Elly telah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode.

MA membatalkan Keputusan Mendagri No 131.71-3241 tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri No 131 .71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud.

Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut yang digunakan KPU sebagai dasar E2L baru menjabat Bupati Talaud terhitung 1 periode, sehingga diloloskan sebagai peserta Pilkada Talaud.

“Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah tiga periode,” kata Olly di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Kedatangan dirinya ke Kemendagri guna menyelesaikan persoalan tersebut. Olly Iagi-lagi menegaskan bahwa yang dilakukannya itu semata-mata hanya menjalankan putusan MA.

“Agenda hari ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diundang oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka membahas putusan Mahkamah Agung terhadap tidak dilantiknya Bupati Talaud,” kata Olly.

Berkenaan dengan itu, Olly menyampaikan dalam kesempatan ini pihaknya tidak menitikberatkan terhadap persoalan sengketa Pilkada.

Melainkan, kata dia, hanya mempersoalkan terkait proses keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Elly sebagai calon bupati Talaud pada Pilkada 2018.

“ltu kan urusan Iain, saya enggak bahas sengketa Pilkada yang saya bahas aturan yang dilangkahi oleh KPU itu sendiri,” tandas Olly.

Lebih jauh, Olly mengaku menunggu keputusan Kemendagri terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih. Olly menyebut akan mengikuti kebijakan pemerintah.

“Kan Mendagri itu pimpinan. Keputusan yang nanti diambil kita sebagai kepala daerah mengikuti,”

Olly mengatakan pertemuannya dengan E2L dan Moktar Arunde Paparaga yang difasilitasi Kemendagri itu berjalan lancar.

Dia mengatakan semua pihak sepakat memberikan yang terbaik untuk Sulut dan Talaud.

“Hasil pertemuan semua tim ahli memberikan pendapat menyangkut Pilkada, pelantikan yang ada di Kabupaten Talaud semua sudah memberikan argumentasi.

Mudah-mudahan Mendagri mendapat suatu kesimpulan yang baik buat Sulawesi Utara dan Kabupaten Talaud,” tutur Olly.

Olly menuturkan masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk berbicara. Olly menegaskan akan menaati keputusan pemerintah.

“Diskusinya bebas, bicara santai semua, kami ada tiga dari tim ahli tata negara, Elly Lasut juga tiga, Pemerintah juga tiga. Intinya kembali ke Kemendagri untuk mengambil keputusan,” ucap Olly.

Sebagai informasi, terkait pernyataan Ahli Hukum Tata Negara, Yusril lhza Mahendra yang beredar di medsos soal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih harus dilaksanakan adalah pernyataan Yusril sebagai ketua tim ahli dari E2L-Moktar bukan keterangan resmi Kemendagri. 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved