Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Elly Lasut Tak Dilantik Jadi Bupati

7 Fakta Gubernur Olly tak Lantik E2L Jadi Bupati Talaud, Sudah 3 Periode hingga Respons Elly Lasut 

Gubernur Olly Dondokambey tak akan melantik Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Tribun Manado/Ryo Noor
Steven Kandouw, Elly Lasut dan Olly Dondokambey 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memastikan Gubernur Olly Dondokambey tak akan melantik Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud

Diketahui, Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga terpilih dalam Pilkada 27 Juni 2018.

Namun, tak kunjung dilantik karena dianggap sudah pernah menjabat dua periode sebagai Bupati Talaud.

Berikut 5 Fakta Gubernur Olly tak melantik Elly Lasut dan Mochtar Parapaga:

1. Berdasar Keputusan MA

Kepastian Lasut dan Mochtar Parapaga untuk dilantik sebagai Bupati dan wakil Bupati Talaud akhirnya final.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey tak akan melakukan pelantikan terhadap pasangan.

Sikap itu ditegaskan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Kasasi PTUN yang dimohonkan Welly Titah terhadap termohon Elly Lasut dan Mendagri.

Keputusan tidak melantik E2L dan Mochtar itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw di Kantor Gubernur, Selasa (14/1/2020)

MA menyatakan batal dan tidak sah keputudan Mendagri nomor 131.71.3241 tahun 2017 perubahan atas keputusan Mendagri nomor 131.71.3200 tentang pemberhentian Bupati tanggal 2 Juni 2017

SK Mendagri 131.71.3241 tahun 2017 yang sudah dibatalkan MA ini menjadi pegangan E2L ketika mendaftar sebagai calon Bupati Talaud tahun 2018.

Surat ini menjadi pegangan KPU meloloskan E2L sebagai calon Bupati, menegaskan E2L baru menjabat 1 periode.

"Yang mana dalam putusan MA ini mencabut SK mendagri, maka SK mendagri sebelumnya berlaku dan mengikat," kata Wagub.

Adapun, SK sebelumnya Keputusan 131.71.3241 menegaskan pemberhentian Elly Lasut sebagai Bupati setelah habis masa jabatanya pada periode kedua.

"Kalau dihitung sesuai SK itu E2L sudah menjalani 4 tahun 5 bulan, periode 2009-2014. Aetinya sudah menjalani periode kedua sebagai Bupati," ujar Mantan Ketua DPRD Sulut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved