Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin Sebut E2L Tak Bisa Dilantik, Mendagri Patuhi Putusan MA

Putusan MA menyatakan Elly Engelbert Lasut telah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNMANADO/ISTIMEWA/RYO NOOR
Elly Lasut, Irman Putra Sidin, Olly Dondokambey 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Dr Irman Putra Sidin SH MH meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA menyatakan Elly Engelbert Lasut telah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode.

Hal itu disampaikan Irman Putra Sidin selaku tim ahli Pemprov Sulut dalam rapat ekspose permasalahan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud yang digelar di Ruang Sidang Utama (RSU) Kemendagri, Jakarta, Rabu (16/1/2020).

Gubernur Olly: Jusuf Kalla Aja tak Dikasih MA, Masak Elly Lasut Bisa 3 Periode, Menghadap Kemendagri

7 Fakta Gubernur Olly tak Lantik E2L Jadi Bupati Talaud, Sudah 3 Periode hingga Respons Elly Lasut 

Irman yang juga pengajar di Universitas Esa Unggul ini menuturkan bahwa MA telah membatalkan Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud.

Karenanya, Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut yang digunakan KPU sebagai dasar E2L baru menjabat Bupati Talaud terhitung 1 periode, sehingga diloloskan sebagai peserta Pilkada Talaud.

"Pejabat pemerintah memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan atau pendapat dari pemegang kekuasaan kehakiman," tandas Irman yang kerapkali menghiasi layar ILC (Indonesia Lawyer Club).

Menurut Irman, pejabat yang berwenang wajib menghitung periodesasi masa jabatan E2L sebagai bupati berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 329/K/Pid.Sus/2012

juncto putusan kasasi MA No. 367 K/TUN/2017 juncto pendapat hukum Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dengan Nomor 42WK.MA.Y/VIll/2019 juncto Putusan Kasasi MA RI Nomor 584 K/TUN 2019.

Disamping itu, lanjut Irman, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 292/K/Pid.Sus/2012 juncto Putusan Kasasi MA Nomor 367/K/TUN/2017

juncto pendapat hukum Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan Nomor 42/WK.MA.Y/VIll/2019

juncto Putusan Kasasi MA RI Nomor 584 K/TUN/2O19, maka masa jabatan E2L sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud sudah memenuhi dua periode.

Lebih lanjut, Irman menerangkan, jika Mendagri melantik, maka E2L akan menjabat Bupati Talaud selama tiga periode.

"Ini sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (3) juncto Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang

sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur,

Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 60 UU Pemda maka apabiIa tetap dilantik maka E2L akan menjabat tiga periode sebagai Bupati," tutup Irman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved