Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin Sebut E2L Tak Bisa Dilantik, Mendagri Patuhi Putusan MA

Putusan MA menyatakan Elly Engelbert Lasut telah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNMANADO/ISTIMEWA/RYO NOOR
Elly Lasut, Irman Putra Sidin, Olly Dondokambey 

Dia mengatakan semua pihak sepakat memberikan yang terbaik untuk Sulut dan Talaud.

“Hasil pertemuan semua tim ahli memberikan pendapat menyangkut Pilkada, pelantikan yang ada di Kabupaten Talaud semua sudah memberikan argumentasi.

Mudah-mudahan Mendagri mendapat suatu kesimpulan yang baik buat Sulawesi Utara dan Kabupaten Talaud,” tutur Olly.

Olly menuturkan masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk berbicara. Olly menegaskan akan menaati keputusan pemerintah.

“Diskusinya bebas, bicara santai semua, kami ada tiga dari tim ahli tata negara, Elly Lasut juga tiga, Pemerintah juga tiga. Intinya kembali ke Kemendagri untuk mengambil keputusan,” ucap Olly.

Sebagai informasi, terkait pernyataan Ahli Hukum Tata Negara, Yusril lhza Mahendra yang beredar di medsos soal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih harus dilaksanakan adalah pernyataan Yusril sebagai ketua tim ahli dari E2L-Moktar bukan keterangan resmi Kemendagri. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved