Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin Sebut E2L Tak Bisa Dilantik, Mendagri Patuhi Putusan MA

Putusan MA menyatakan Elly Engelbert Lasut telah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNMANADO/ISTIMEWA/RYO NOOR
Elly Lasut, Irman Putra Sidin, Olly Dondokambey 

Olly Dondokambey: Jika Elly Lasut Dilantik  Jadi Bupati 3 Periode

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey hingga saat ini belum melantik Bupati Kepulauan Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut (E2L). Alasannya karena E2L telah menjabat Bupati Talaud selama dua periode.

Olly mengatakan jika E2L dilantik justru dianggap menyalahi aturan yang membatasi kepala daerah maksimal menjabat selama dua periode. 

Olly tak kunjung melantik Elly lantaran adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Elly telah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode.

MA membatalkan Keputusan Mendagri No 131.71-3241 tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri No 131 .71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud.

Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut yang digunakan KPU sebagai dasar E2L baru menjabat Bupati Talaud terhitung 1 periode, sehingga diloloskan sebagai peserta Pilkada Talaud.

“Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah tiga periode,” kata Olly di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Kedatangan dirinya ke Kemendagri guna menyelesaikan persoalan tersebut. Olly Iagi-lagi menegaskan bahwa yang dilakukannya itu semata-mata hanya menjalankan putusan MA.

“Agenda hari ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diundang oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka membahas putusan Mahkamah Agung terhadap tidak dilantiknya Bupati Talaud,” kata Olly.

Berkenaan dengan itu, Olly menyampaikan dalam kesempatan ini pihaknya tidak menitikberatkan terhadap persoalan sengketa Pilkada.

Melainkan, kata dia, hanya mempersoalkan terkait proses keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Elly sebagai calon bupati Talaud pada Pilkada 2018.

“ltu kan urusan Iain, saya enggak bahas sengketa Pilkada yang saya bahas aturan yang dilangkahi oleh KPU itu sendiri,” tandas Olly.

Lebih jauh, Olly mengaku menunggu keputusan Kemendagri terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih. Olly menyebut akan mengikuti kebijakan pemerintah.

“Kan Mendagri itu pimpinan. Keputusan yang nanti diambil kita sebagai kepala daerah mengikuti,”

Olly mengatakan pertemuannya dengan E2L dan Moktar Arunde Paparaga yang difasilitasi Kemendagri itu berjalan lancar.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved