Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Elly Lasut Tak Dilantik Jadi Bupati

Pemprov Sulut Putuskan Tak akan Lantik Bupati Talaud Terpilih, Ini Respon Elly Lasut

Keputusan itu diambil didasari pada keputusan MA terkait gugatan dilayangkan Welly Titah dengan termohon Ellya Lasut dan Mendagri.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
tribun manado
Pemprov Putuskan Tak akan Lantik  Bupati Talaud Terpilih, Ini Respon Elly Lasut 

"Pemprov mau mengepankan hukum di sini,  bukan like dan dislike, suka atau tidak suka," kata dia. 
Atas dasar itu,  Wagub Steven mengatakan berdasarkan  Pasal 161 ayat 3, junto pasal 162 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2015, junto pasal 16 UU Pemerintah daerah menegaskan Bupati dilantik jika belum menjabat 2 periode.

"Oleh karenaya kalau Yang bersangkutan tetap dilantik maka Bupati kepulauan talaud akan jadi 3 periode," sebut dia. 

"Berarti sikap kita jelas bahwa pemerintah mendagri Pemprov memiliki mewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan atau pendapat dari memegang kekuatan dan kekuasaan kehakiman.

Kedua,  pejabat yang berwenang berkewajiban menghitung periodisasi masa jabatan E2L berdasar keputusan PK MA

Wagub mengatakan,  Pemprov akan membahas hal ini dengan Mendagri

"Membahas bersama cari jalan keluar terbaik setelah kita dapat keputusan MA ini, " katanya.  (ryo)

Pemprov Tegaskan Elly Lasut Tak Akan Dilantik, Wagub Imbau Masyarakat Tetap Kondusif

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved