Elly Lasut Tak Dilantik Jadi Bupati
Pemprov Sulut Putuskan Tak akan Lantik Bupati Talaud Terpilih, Ini Respon Elly Lasut
Keputusan itu diambil didasari pada keputusan MA terkait gugatan dilayangkan Welly Titah dengan termohon Ellya Lasut dan Mendagri.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
"Pemprov mau mengepankan hukum di sini, bukan like dan dislike, suka atau tidak suka," kata dia.
Atas dasar itu, Wagub Steven mengatakan berdasarkan Pasal 161 ayat 3, junto pasal 162 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2015, junto pasal 16 UU Pemerintah daerah menegaskan Bupati dilantik jika belum menjabat 2 periode.
"Oleh karenaya kalau Yang bersangkutan tetap dilantik maka Bupati kepulauan talaud akan jadi 3 periode," sebut dia.
"Berarti sikap kita jelas bahwa pemerintah mendagri Pemprov memiliki mewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan atau pendapat dari memegang kekuatan dan kekuasaan kehakiman.
Kedua, pejabat yang berwenang berkewajiban menghitung periodisasi masa jabatan E2L berdasar keputusan PK MA
Wagub mengatakan, Pemprov akan membahas hal ini dengan Mendagri
"Membahas bersama cari jalan keluar terbaik setelah kita dapat keputusan MA ini, " katanya. (ryo)
• Pemprov Tegaskan Elly Lasut Tak Akan Dilantik, Wagub Imbau Masyarakat Tetap Kondusif