Elly Lasut Tak Dilantik Jadi Bupati
Pemprov Sulut Putuskan Tak akan Lantik Bupati Talaud Terpilih, Ini Respon Elly Lasut
Keputusan itu diambil didasari pada keputusan MA terkait gugatan dilayangkan Welly Titah dengan termohon Ellya Lasut dan Mendagri.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO. CO. ID - Gubernur Sulut, Olly Dondokambey tak akan melantik Elly Lasut dan Mochtar Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud Terpilih.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw di Kantor Gubernur, Selasa (14/1/2020).
Keputusan itu diambil didasari pada keputusan MA terkait gugatan dilayangkan Welly Titah dengan termohon Ellya Lasut dan Mendagri.
Dikonfirmasi tribunmanado.co.id, soal sikap Pemprov Sulut dan keputusan yang sudah dikeluarkan MA tersebut, Elly Lasut memilih enggan berkomentar lebih .
"Saya tak akan memberikan pernyataan apa-apa," ujar E2L ketika dikonfirmasi lewat sambungan ponsel.
Elly Lasut dan Mochtar Parapaga sebelumnya merupakan pemenang Pilkada Talaud 2018. Mereka menyisihkan 3 pasang calon lainnya.
Belakangan, satu di antara kontestan Welly Titah menggugat di pengadilan terkait periodisasi Elly Lasut sebagai Bupati Talaud.
Dari sini munculah perdebatan soal tafsir periodisasi Elly Lasut. Ada yang berpegang Elly sudah dua periode, tapi ada juga yang kukuh masih satu periode.
Elly Lasut sebelumnya sudah menjabat sebagai Bupati tahun 2004-2009. Ini terhitung periode pertama kali Elly menjabat.
Elly kemudian maju lagi dan memenangi Pilkada Talaud 2008, kemudian dilantik 21 Juli 2009.
Belum menyelesaikan periode pemerintahannya Elly sudah keburu menjalani hukuman penjara kasus korupsi.
Semasa menjalani proses penahanan Proses pemberhentian Elly tak pernah berproses. Talaud terus dipimpin Plt Bupati yang ketika itu dijabat Wakil Bupati Constantin Ganggali.
Belakangan pemberhentian tetap Elly Lasut sebagai Bupati Talaud dikeluarkan Kemendagri (Gamawan Fauzi) 24 Juni 2019 lewat SK nomor 131.71-3200 tahun 2014.
Sesuai SK Kemendagri ini E2L terhitung sudah dua periode.
Elly diberhentikan sekaligus Mendagri menganggkat Bupati Talaud yang baru ketika itu Sri Wahyumi Manalip.
Elly kembali maju lagi sebagai Calon Bupati Talaud tahun 2018.
Belakangan dalam proses pencalonan, muncul SK baru Mendagri merevisi SK Mendagri sebelumnya.
SK dimaksud yakni SK Mendagri nomor : 151.71-3241 tahun 2017 tanggal 2 Juni 2017 tentang berlaku surut pemberhentian Bupati Talaud Elly Lasut tertanggal 10 Agustus 2011.
SK itu dibuat untuk perubahan sebelumnya SK nomor 131.71-3200 tahun 2014 yang pemberhentian E2L tanggal 24 Juni 2014
Terbitlah SK revisi tahun 2017 merubah SK 2014 tentang tanggal pemberhentian. SK ini dianggap Elly Lasut belum dua periode.
Belakangan SK inilah yang digugat kemudian MA membatalkan SK ini.
Keputusan MA
Kepastian Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga untuk dilantik sebagai Bupati dan wakil Bupati Talaud akhirnya final.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey tak akan melakukan pelantikan terhadap pasangan.
Sikap itu ditegaskan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Kasasi PTUN yang dimohonkan Welly Titah terhadap termohon Elly Lasut dan Mendagri.
Keputusan tidak melantik E2L dan Mochtar itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw di Kantor Gubernur, Selasa (14/1/2020)
MA menyatakan batal dan tidak sah keputudan Mendagri nomor 131.71.3241 tahun 2017 perubahan atas keputusan Mendagri nomor 131.71.3200 tentang pemberhentian Bupati tanggal 2 Juni 2017.
SK Mendagri 131.71.3241 tahun 2017 yang sudah dibatalkan MA ini menjadi pegangan E2L ketika mendaftar sebagai calon Bupati Talaud tahun 2018. Surat ini menjadi pegangan KPU meloloskan E2L sebagai calon Bupati, menegaskan E2L baru menjabat 1 periode.
"Yang mana dalam putusan MA ini mencabut SK mendagri, maka SK mendagri sebelumnya berlqku dan mengikat," kata Wagub.
Adpun, SK sebelumnya Keputusan 131.71.3241 menegaskan pemberhentian Elly Lasut sebagai Bupati setelah habis masa jabatanya pada periode kedua.
"Kalau dihitung sesuai SK itu E2L sudah menjalani 4 tahun 5 bulan, periode 2009-2014. Artinya sudah menjalani periode kedua sebagai Bupati," ujar Mantan Ketua DPRD Talaud ini.
Wagub Steven menegaskan, keputusan MA ini sekaligus membantah bahwa dibalik kebijakan penundaan pelantikan beberapa waktu lalu itu, ada kepentingn lain
"Pemprov mau mengepankan hukum di sini, bukan like dan dislike, suka atau tidak suka," kata dia.
Atas dasar itu, Wagub Steven mengatakan berdasarkan Pasal 161 ayat 3, junto pasal 162 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2015, junto pasal 16 UU Pemerintah daerah menegaskan Bupati dilantik jika belum menjabat 2 periode.
"Oleh karenaya kalau Yang bersangkutan tetap dilantik maka Bupati kepulauan talaud akan jadi 3 periode," sebut dia.
"Berarti sikap kita jelas bahwa pemerintah mendagri Pemprov memiliki mewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan atau pendapat dari memegang kekuatan dan kekuasaan kehakiman.
Kedua, pejabat yang berwenang berkewajiban menghitung periodisasi masa jabatan E2L berdasar keputusan PK MA
Wagub mengatakan, Pemprov akan membahas hal ini dengan Mendagri
"Membahas bersama cari jalan keluar terbaik setelah kita dapat keputusan MA ini, " katanya. (ryo)
• Pemprov Tegaskan Elly Lasut Tak Akan Dilantik, Wagub Imbau Masyarakat Tetap Kondusif