Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Elly Lasut Tak Dilantik Jadi Bupati

Pemprov Sulut Putuskan Tak akan Lantik Bupati Talaud Terpilih, Ini Respon Elly Lasut

Keputusan itu diambil didasari pada keputusan MA terkait gugatan dilayangkan Welly Titah dengan termohon Ellya Lasut dan Mendagri.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
tribun manado
Pemprov Putuskan Tak akan Lantik  Bupati Talaud Terpilih, Ini Respon Elly Lasut 

Elly kembali maju lagi sebagai Calon Bupati  Talaud tahun 2018. 

Belakangan dalam proses pencalonan,  muncul SK baru Mendagri merevisi SK Mendagri sebelumnya. 

SK dimaksud yakni SK Mendagri nomor : 151.71-3241 tahun 2017 tanggal 2 Juni 2017 tentang berlaku surut pemberhentian Bupati Talaud Elly Lasut tertanggal 10 Agustus 2011.

SK itu dibuat untuk perubahan sebelumnya SK nomor 131.71-3200 tahun 2014 yang pemberhentian E2L tanggal 24 Juni 2014
Terbitlah SK revisi tahun 2017 merubah SK 2014 tentang tanggal pemberhentian. SK ini dianggap Elly Lasut belum dua periode. 

Belakangan SK inilah yang digugat kemudian MA membatalkan SK ini.  

Keputusan MA
Kepastian Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga untuk dilantik sebagai Bupati dan wakil Bupati Talaud akhirnya final. 

Gubernur Sulut,  Olly Dondokambey tak akan melakukan pelantikan terhadap pasangan.

Sikap itu ditegaskan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Kasasi PTUN yang dimohonkan Welly Titah terhadap termohon Elly Lasut dan Mendagri. 

Keputusan tidak melantik E2L dan Mochtar itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut,  Steven Kandouw di Kantor Gubernur,  Selasa (14/1/2020)

MA menyatakan batal dan tidak sah keputudan Mendagri nomor 131.71.3241 tahun 2017  perubahan atas keputusan Mendagri nomor 131.71.3200 tentang pemberhentian Bupati  tanggal 2 Juni 2017.

SK Mendagri 131.71.3241 tahun 2017 yang sudah dibatalkan MA ini menjadi pegangan E2L ketika mendaftar sebagai calon Bupati Talaud tahun 2018. Surat ini menjadi pegangan KPU meloloskan E2L sebagai calon Bupati, menegaskan E2L baru menjabat 1 periode. 

"Yang mana dalam putusan MA ini mencabut SK mendagri,  maka SK mendagri  sebelumnya berlqku dan mengikat," kata Wagub. 

 Adpun,  SK sebelumnya Keputusan 131.71.3241 menegaskan pemberhentian Elly Lasut sebagai Bupati setelah habis masa jabatanya pada periode kedua. 

"Kalau dihitung sesuai SK itu E2L sudah menjalani 4 tahun 5 bulan, periode  2009-2014. Artinya sudah menjalani periode kedua sebagai Bupati," ujar Mantan Ketua DPRD Talaud ini.  

Wagub Steven menegaskan,  keputusan MA ini sekaligus membantah bahwa dibalik kebijakan penundaan pelantikan beberapa waktu lalu itu,  ada kepentingn lain

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved