Sulut Maju
Pemprov Tegaskan Elly Lasut Tak Akan Dilantik, Wagub Imbau Masyarakat Tetap Kondusif
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan sikap.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey tak akan melantik Elly Englebert Lasut (E2L)dan Mochtar Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud.
Keputusan itu didasari Keputusan Kasasai Mahkamag Agung terkait gugatan Tata Usaha Negara terkait Surat Keputusan Mendagri.
Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw yang menyampaikan keputusan itu menegaskan, tidak dilantiknay E2L aekali lagi bukan keinginan seorang atau kelompok orang
"Tapi demi betul-betul ditegaknya hukum," kata Wagub di Kantor Gubernur, Selasa (14/01/2020).
Wagub Steven pun memohon agar keputusan MA ini bisa dipahami semua pihak
"Kita tetap jaga daerah khususnya kabupaten Talaud tetap kondusif," katanya.
Ia mengharapkan, proses pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Talaud tetap berjalan.
"Masalah kepemtingam politik bukan segala-galanya, utamakan kesejahteraan rakyat, " kata dia.
Jangan sampai masalah ini jadi balasan membuat keributan dan keonaran.
"Semua kita bisa pahami semua sudah melalui aturan mekanisme hukum berlaku," tegas Mantan Ketua DPRD Sulut ini.
Keputusan MA
Kepastian Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga untuk dilantik sebagai Bupati dan wakil Bupati Talaud akhirnya final.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey tak akan melakukan pelantikan terhadap pasangan.
Sikap itu ditegaskan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Kasasi PTUN yang dimohonkan Welly Titah terhadap termohon Elly Lasut dan Mendagri.
Keputusan tidak melantik E2L dan Mochtar itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw di Kantor Gubernur, Selasa (14/01/2020)
MA menyatakan batal dan tidak sah keputusan Mendagri nomor 131.71.3241 tahun 2017 perubahan atas keputusan Mendagri nomor 131.71.3200 tentang pemberhentian Bupati tanggal 2 Juni 2017.
SK Mendagri 131.71.3241 tahun 2017 yang sudah dibatalkan MA ini menjadi pegangan E2L ketika mendaftar sebagai calon Bupati Talaud tahun 2018. Surat ini menjadi pegangan KPU meloloskan E2L sebagai calon Bupati, menegaskan E2L baru menjabat 1 periode.
"Yang mana dalam putusan MA ini mencabut SK mendagri, maka SK mendagri sebelumnya berlaku dan mengikat," kata Wagub.
Adapun, SK sebelumnya Keputusan 131.71.3241 menegaskan pemberhentian Elly Lasut sebagai Bupati setelah habis masa jabatanya pada periode kedua.
"Kalau dihitung sesuai SK itu E2L sudah menjalani 4 tahun 5 bulan, periode 2009-2014.
Artinya sudah menjalani periode kedua sebagai Bupati," ujar Mantan Ketua DPRD Talaud ini.
Wagub Steven menegaskan, keputusan MA ini sekaligus membantah bahwa dibalik kebijakan penundaan pelantikan beberapa waktu lalu itu, ada kepentingn lain.
" Pemprov mau mengepankan hukum di sini, bukan like dan dislike, suka atau tidak suka," kata dia.
Atas dasar itu, Wagub Steven mengatakan berdasarkan Pasal 161 ayat 3, junto pasal 162 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2015, junto pasal 16 UU Pemerintah daerah menegaskan Bupati dilantik jika belum menjabat 2 periode.
"Oleh karenanya kalau Yang bersangkutan tetap dilantik maka Bupati Kepulauan Talaud akan jadi 3 periode," sebut dia.
"Berarti sikap kita jelas bahwa pemerintah mendagri Pemprov memiliki kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan atau pendapat dari memegang kekuatan dan kekuasaan kehakiman.
Kedua, pejabat yang berwenang berkewajiban menghitung periodisasi masa jabatan E2L berdasar keputusan PK MA
Wagub mengatakan, Pemprov akan membahas hal ini dengan Mendagri
"Membahas bersama cari jalan keluar terbaik setelah kita dapat keputusan MA ini, " katanya.
(Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)
BERITA TERPOPULER :
• Teddy dan Bayinya Tak Kebagian Harta Lina Zubaedah, Kuasa Hukum Beber Alasannya
• Hadiri Rapat Anggota DPR, Mulan Jameela Tampil Pakai Hijab Syari Dipadu Rok Plisket Kekinian
• PDI-P Tak Mau Digeledah KPK, Abraham Samad: Partai Pemenang Pemilu Harusnya Memberi Contoh
TONTON JUGA :