Elly Lasut Tak Dilantik Jadi Bupati
Elly Lasut-Mochtar Parapaga Belum Dilantik, Toar Palilingan Sarankan Tunggu Langkah Mendagri
Persoalan pelantikan dan pengambilan sumpah kepala daerah pascapilkada sepenuhnya berada di wilayah kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO. ID - Pengamat Hukum Dari Univesitas Sam Ratulangi Toar Palilingan menanggapi terkait pelantikan Bupati Terpilih Elly Lasut dan Wabup Mochtar Parapaga yang terkatung-katung.
Persoalan pelantikan dan pengambilan sumpah kepala daerah pascapilkada sepenuhnya berada di wilayah kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Dari kacamata hukum, posisi gubernur hanya melaksanakan kewenangan atributif karena dalam susunan Negara Kesatuan RI, Gubernur merupakan aparat pemerintah pusat di daerah.
• Elly Lasut Minta Masyarakat Talaud Tenang, soal Pelantikan Dirinya: Saya Serahkan ke Mendagri
Kecuali gubernur dan wagub berhalangan, maka kewenangan tersebut ditarik lagi ke Kementerian Dalam Negeri seperti bunyi Perpres 16Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur.
Bupati dan Wali kota dalam Pasal 4 ayat (1) dengan tegas mengatur prihal Pejabat yang melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah Gubernur.
Kemudian pada ayat (2) Dalam hal Gubernur berhalangan , pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Wali kota dan Wakil Wali kota dilaksanakan oleh Wakil Gubernur.
• Puluhan Pelajar di Kota Ini Berurusan dengan Polisi, Ini Penyebabnya
Ayat (3) dalam hal gubernur dan wakil gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil Wali kota, pelantikan dilaksanakan oleh Menteri.
Dalam masalah Pelantikan Bupati/ Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Elly Lasut dan Mochtar Parapaga, Gubernur dan Wagub tegas menyatakan tidak akan melantik kedua pasangan terpilih tersebut dengan alasan adanya putusan Mahkamah Agung, dan patuh pada putusan tersebut.
Dengan demikian merujuk pada Perpres di atas maka Kewenangan atribusi tersebut kembali kepada Kemendagri, selanjutnya tinggal menunggu sikap kementerian mengenai kelanjutan dari nasib SK Pelantikan yang dikeluarkan menteri tersebut.
• Pemilik Nomor Punggung 10 di PSMS Medan Berpindah ke Sulut United
Jadi sikap Pemprov untuk membawa masalah ini kembali ke kementerian sudah tepat
Masyarakat sebaiknya percayakan penyelesaian permasalahan ini pada pemerintah, dan tetap jaga keamanan serta ketenteraman masyarakat khususnya saudara-saudara di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Masalah ini perlu penyelesaian demi kepastian hukum harap semua pihak bersabar karena masalah ini sudah akan diselesaikan oleh yang menerbitkan Surat Keputusan Pelantikan, apapun keputusannya itulah ujung dari proses penyelesaiannya dan semua pihak tentunya harus menghormatinya. (ryo)
• Dukung Amalia Landjar Maju Cabup, Hanny Pantouw: Saya Akan Datang saat Kampanye di Boltim