Elly Lasut Tak Dilantik Jadi Bupati
Elly Lasut Minta Masyarakat Talaud Tenang, soal Pelantikan Dirinya: 'Saya Serahkan ke Mendagri'
Kepada pendukung E2L Mantap, termasuk seluruh warga Talaud yang saya kasihi, mari kita bersabar dan menahan diri. Jangan terprovokasi.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut meminta pendukungnya maupun seluruh masyarakat Talaud tetap tenang dan mengutamakan ketertiban dan keamanan bersama.
"Kepada pendukung E2L Mantap, termasuk seluruh warga Talaud yang saya kasihi, mari kita bersabar dan menahan diri. Jangan terprovokasi," kata Elly kepada Tribun Manado, Selasa (14/01/2020).
Terkait polemik pelantikan dia bersama Moktar Parapaga, Elly tak banyak komentar. "Saya serahkan ke Mendagri," katanya singkat.
Engel Tatibi, Tokoh Masyarakat Talaud yang juga Ketua Tim Relawan E2L Mantap meminta masyarakat Talaud tetap tenang.
• Pemprov Sulut Putuskan Tak akan Lantik Bupati Talaud Terpilih, Ini Respon Elly Lasut
"Saya berharap siapa saja bisa menahan diri jangan mengeluarkan pernyataan yg meresahkan. Kita tunggu saja hasil gelar perkara di Mendagri besok pagi," ujar Tatibi kepada Tribun.
Katanya, soal pelantikan E2L Mantap adalah wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sementara, Tokoh Pemuda Talaud, Jimmy Tindi mengatakan, semua pihak wajib menahan diri. Masyarakat Talaud jangan mau diprovokasi.
"Kedamaian masyarakat yang utama. Kiranya para pihak tidak mengeluarkan opini liar," kata Tindi.
• Untuk Kesekian Kali Jalan 46 Buat Pengendara Tak Nyaman, Lomban dan Mantiri Tutup Mata?
Sebelumnya, seperti diberitakan Tribun, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey tak akan melantik pasangan Elly Englebert Lasut (E2L) dan Moktar Parapaga.
Sikap itu ditegaskan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Kasasi PTUN yang dimohonkan Welly Titah terhadap termohon Elly Lasut dan Mendagri.
Keputusan tidak melantik E2L dan Mochtar itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw di Kantor Gubernur, Selasa (14/1/2020).
MA menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Mendagri nomor 131.71.3241 tahun 2017 perubahan atas Keputusan Mendagri nomor 131.71.3200 tentang pemberhentian Bupati Talaud tanggal 2 Juni 2017.
• Pesona Air Terjun Koloman Bolsel, Bisa Swafoto Hingga Hilangkan Stres
SK Mendagri 131.71.3241 tahun 2017 yang sudah dibatalkan MA ini menjadi pegangan E2L ketika mendaftar sebagai calon Bupati Talaud tahun 2018.
Surat ini menjadi pegangan KPU meloloskan E2L sebagai calon bupati, menegaskan E2L baru menjabat 1 periode.
"Yang mana dalam putusan MA ini mencabut SK Mendagri, maka SK Mendagri sebelumnya berlaku dan mengikat," kata Wagub.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pemprov-putuskan-tak-akan-lantik-bupati-talaud-terpilih-ini-respon-elly-lasut.jpg)