NEWS
Kerugian Sekitar Rp 750 Miliar, Investasi Bodong Via Aplikasi Mimiles Diungkap Polda Jatim
Investasi ilegal dari aplikasi andorid dibongkar Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Perusahaan yang menjalankan investasi ilegal ini berada di Jakarta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Investasi ilegal dari aplikasi andorid dibongkar Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Perusahaan yang menjalankan investasi ilegal ini berada di Jakarta Pusat.
Dalam kurun delapan bulan beroperasi, perusahaan itu mampu menghimpun sekitar 264.000 orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.
Kepolisian mencatat, nilai total kerugian uang milik para member sekitar Rp 750 Miliar.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, perusahaan tersebut berdiri secara ilegal.
• Wagub Steven Presentasi Investasi Sulut di Hadapan 150 Pelaku Usaha di Amsterdam
"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
Luki juga mengungkapkan, modus operandi investasi ilegal yang diterapkan perusahaan pada para membernya.
Yakni, perusahaan mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi Mimiles dengan membayar sejumlah uang. Paling murah Rp 50 Ribu hingga Rp 200 Juta, sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.

Barangnya beragam, mulai dari benda tak bergerak seperti ponsel, kulkas, telivisi, rumah dan benda bergerak seperti mobil dan motor.
"Sudah 120 mobil yang sekarang sudah di tangan para customer dan ini akan kami tarik," jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangkan yaksi Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.
• Hanya karena Uang 20 Ribu Dipakai Istri Bayar Cicilan Lemari, Suami Aniaya Istrinya Pakai Benda Ini
Keduanya diamankan kepolisian saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel dikawasan Waru Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.
"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," tuturnya.
Luki juga mengungkapkan, pekan depan akan memeriksa empat orang publik figur yang diduga terlibat praktik investasi ilegal tersebut.
• Jenderal Iran Qasem Soleimani Tewas Kena Rudal AS, Mantan Kepala Garda Revolusi Niat Balas Dendam
"Pasalnya kami bisa kenai UU Perbankan, UU Perdagangan, bisa juga UU ITE, bisa juga TPPU," jelasnya.