Sulawesi Utara
Kajati Sulut Batal Pindah, Iqbal : No Comment
Kajati Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh Iqbal Arief yang rencananya akan dipindahtugaskan ke Kejaksaan Agung RI tiba-tiba dibatalkan.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kajati Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh Iqbal Arief yang rencananya akan dipindahtugaskan ke Kejaksaan Agung RI tiba-tiba dibatalkan.
Menurut SK Kejaksaan Agung RI Nomor: Kep-380/A/JA/12/2019 rencananya Kajati Sulut Iqbal akan mengisi posisi Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sedangkan posisinya akan digantikan oleh Johanis Tanak.
Namun selang beberapa hari SK tersebut terbit Jaksa Agung ST Burhanuddin membatalkan mutasi dan promosi sembilan pejabat eselon II di lingkungan kejaksaan termasuk Iqbal.
Alasan pembatalan tersebut tercantum dalam SK Nomor: Kep-383/A/JA/12/2019, bahwa pihak Kejagung RI mendapat laporan pengaduan dari masyarakat terkait kinerja beberapa pejabat yang namanya tercantum dalam SK pemutasian dan promosi Jaksa Agung RI.
"Bahwa oleh karena itu Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-380/A/JA/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 dinyatakan dicabut dan dibatalkan untuk seluruhnya," demikian kutipan SK pembatalan dan pencabutan yang ditandatangani oleh Jaksa Agung.
Pembatalan tersebut dibenarkan oleh Asdatun Kejati Sulut, Jurist Pricesely Sitepu.
"Pak Iqbal tidak jadi pindah. Sudah ada SK-nya," ujar Jurist, Jumat (3/01/2020).
Ketika dihubungi via WhatsApp, Kajati Sulut Iqbal menolak berkomentar tentang pembatalan tersebut.
"No comment!," kata lelaki asal Makassar ini.
(Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri)
BERITA TERPOPULER :
• Pesan Pangdam Mayjen TNI Tiopan Aritonang Kepada Prajurit Yonif Raider 712/Wiratama Sebelum ke Papua
• 12 Personel Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Diturunkan Bantu Warga Korban Bencana Banjir
• 5.070 Pelamar THL Ikut Tes, Rencana Hanya Separuh yang Bakal Diterima
TONTON JUGA :