Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tangan Ratna Sarumpaet Distempel Biru, Tetap Akan Kritik Jokowi

Ratna Sarumpaet bebas bersyarat, setelah menjalani hukuman penjara selama 15 bulan. Ia menyatakan tetap akan kritik Jokowi selepas dari Lapas.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktivis Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (26/12).

Terpidana kasus penyebaran berita bohong itu dianggap berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Ratna Sarumpaet keluar dari Lapas Pondok Bambu pukul 12.00 WIB.

Ratna dijemput oleh keluarga dan tim pengacara.

Setelah dari Lapas Pondok Bambu, Ratna menjalani serangkaian proses administrasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan.

Saat menggelar jumpa pers di kediamannya di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12) sore, terlihat tangan Ratna bercap biru.

Menurut Ratna, tangannya dibubuhi cap saat mengurus administrasi pembebasan bersyaratnya.

"Ini stempelnya bebas. Setiap kantor saya harus cap tangan di mana-mana. Di Lapas, lalu di Kejaksaan Jaktim," tutur Ratna.

Ratna Sarumpaet Baru Bebas Bersyarat Langsung Komentari Prabowo Gabung Kabinet Jokowi

Keluarga mendapat info Ratna Sarumpaet dibebaskan pada Kamis pagi.

Aktris Atiqah Hasiholan, putri Ratna Sarumpaet, menuturkan sebenarnya pihak keluarga memprediksi Ratna akan bebas pada 19 Desember 2019.

"Kita sudah tahu prediksinya itu, seharusnya tanggal 19 Desember,

tapi kita juga diminta dari Lapas pengertiannya,

karena mungkin akan mundur dan telat, karena antara inkracht dan haknya untuk bebas itu terlalu singkat," ujar Atiqah.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan Ratna Sarumpaet berkelakuan baik saat mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hal tersebut yang menjadi alasan Ratna mendapat bebas bersyarat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved