Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ratna Sarumpaet Baru Bebas Bersyarat Langsung Komentari Prabowo Gabung Kabinet Jokowi

Ratna Sarumpaet langsung memberi komentar terkait bergabungnya Prabowo Subianto di Kabinet Presiden Jokowi.

Editor: Aldi Ponge
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terpidana kasus kabar bohong, Ratna Sarumpaet bebas bersyarat pada Kamis (26/12/2019) hari ini.

Ratna Sarumpaet langsung memberi komentar terkait bergabungnya Prabowo Subianto di Kabinet Presiden Jokowi.

Dilansir Kompas.com, terpidana kasus penyebaran berita bohong itu menyebut bergabungnya Prabowo ke kabinet kurang etis.

"Saya belum ketemu Pak Prabowo. Ya sebenarnya secara politis kurang etis ya," kata Ratna Sarumpaet saat jumpa pers di kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).

Diketahui, Ratna Sarumpaet adalah pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Ratna Sarumpaet mengaku akan melihat kinerja Prabowo sebagai Menhan.

"Tapi kalau beliau memang ada yang ingin diperjuangkan ya kita tunggu saja," ujar Ratna.

Lebih lanjut, Ratna Sarumpaet meminta masyarakat memberikan kesempatan pada Prabowo mengabdi pada bangsa.

"Ya kita kasih kesempatan untuk melihat apa yang diperbuat. Mudah-mudahan kebaikan untuk bangsa ini juga ya," kata Ratna.

Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks hari ini, Kamis (26/12/2019) bebas.

Ratna Sarumpaet sebelumnya ditahan di Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.

Dilansir Kompas.com, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyebut kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Ratna Sarumpaet menjalani kurungan selama 15 bulan dari dua tahun vonis penjara yang diterima.

Desmihardi juga menyebut Ratna Sarumpaet akan menghabiskan bersama keluarga seuasi menjalani hukuman penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved