News
Ratna Sarumpaet Dibebaskan dari Penjara, Ini Awal Mula Ibu Atiqah Hasiholan Sampai Dibui dan Dibully
Ratna Sarumpaet bebas dari jeruji besi Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur. pada Kamis (26/12/2019) hari ini.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
"Nah, sekarang soal kasus hukumnya, ini sederhana saja. Yang dijerat utama itu Ratna Sarumpet dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 46 yaitu, dia menyiarkan pemberitahuan bohong."
"Memang tidak menyiarkan kepada publik sehingga tidak bisa dijerat dengan UU ITE, tidak melalui televisi atau cuitan tapi ia memberitahu langsung. Pertama kepada anaknya, kedua pada Fadli Zon, ketiga pada Prabowo dan Amien Rais ketika dikunjungi. Dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu."
"Sehingga menurut hukum, yang dikatakan membuat siaran kepada publik itu menurut putusan MK, kalau dia memberitahu lebih dari satu orang itu dianggap itu sudah menyiarkan. Nah dia sudah menyiarkan berkali-kali dan tidak meralat ketika ditengok, malah bercerita terus. Itu bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946," tambahMahfud.
Lihat videonya di bawah ini:
Berita ini adalah berita kompilasi yang telah tayang di Tribungrup. (Tribunmanadi.co.id/Indri Fransiska Panigoro)