News
Ratna Sarumpaet Dibebaskan dari Penjara, Ini Awal Mula Ibu Atiqah Hasiholan Sampai Dibui dan Dibully
Ratna Sarumpaet bebas dari jeruji besi Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur. pada Kamis (26/12/2019) hari ini.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Yang usut punya usut belakangan diketahui jika Ratna bukanlah habis dipukuli tetapi karena habis operasi.
Dalam kasus penyebaran hoaks ini, selain Ratna Sarumpaet, nama Prabowo, Amien Rais hingga Fadli Zon pun ikut terseret.
Diketahui, sejumlah elite politik di atas ini ikut mengabarkan bahwa Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan.
Atas kasus ini, Mahfud MD, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pun sempat angkat suara terkait hukum yang bisa menjerat sejumlah tokoh dalam kasus kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Tanggapan tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber acara Special Report di iNews, Jumat (6/10/2018) malam.
Mulanya, Abraham selaku pembawa acara menanyakan pada Mahfud terkait hukum yang bisa menjerat sejumlah elite politik yang ikut mengabarkan bahwa Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan
Menurut Mahfud, orang yang turut menyiarkan berita bohong Ratna Sarumpaet tidak bisa dijerat UU ITE.
UU ITE, kata Mahfud, hanya untuk mereka yang sengaja menyebarkan, sementara para tokoh tersebut tidak sengaja menyebarkan.

"Kalau yang menyiarkan itu seperti Prabowo, Rachel Maryam, Amien Rais, Fadli Zon itu bisa iya, bisa tidak (dijerat hukum). Tapi dia tidak bisa dikenakan dengan UU ITE karena UU ITE itu disebutkan, dengan sengaja menyiarkan padahal tahu bahwa itu adalah kebohongan," ujar Mahfud.
"Menurut saya Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon dan lainnya itu tidak sengaja tahu bahwa itu bohong, dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet."
"Oleh sebab itu, kemungkinan paling buruk, mereka bisa dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU tahun 1946, yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga menimbulkan keonaran."
"Kalau menurut pasal 14 ayat 2 itu, siapa yang menyiarkan suatu berita atau membuat pemberitaan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita itu dapat menimbulkan keonaran atau bohong, itu dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 3 tahun."
"Karena yang pasal 1 Bu Ratna itu melakukan sendiri sedangkan mereka ini hanya patut menduga, seharusnya menduga dong bahwa itu tidak mungkin. Kenapa itu 10 hari baru melapor, dan lain-lain, lalu menyiarkan begitu saja. Mestinya ia (tokoh yang ikut menyebarkan kabar hoaks Ratna) patut menduga, tapi tergantung pada alasannya ketika diperiksa oleh polisi. Sebenarnya sesimpel itu masalahnya," ujar Mahfud MD.
Mantan Ketua MK ini juga mengatakan Ratna Sarumpaet bisa terkena hukuman 10 tahun penjara.
Hukuman tersebut bukan berasal dari UU ITE melainkan pasal pemberitahuan berita bohong dengan cara menyebarkan pada lebih dari satu orang.