Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ratna Sarumpaet Dibebaskan dari Penjara, Ini Awal Mula Ibu Atiqah Hasiholan Sampai Dibui dan Dibully

Ratna Sarumpaet bebas dari jeruji besi Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur. pada Kamis (26/12/2019) hari ini.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Sriwijaya Post
Atiqah Hasiholan akhirnya menjenguk ibunya, Ratna Sarumpaet. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ratna Sarumpaet akhirnya dibebaskan dari penjara.

Ratna Sarumpaet bebas dari jeruji besi Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur. pada Kamis (26/12/2019) hari ini.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Bebasnya Ratna Sarumpaet membawa berita bahagia untuk ankanya Atiqah Hasiholan.

Artis peran Atiqah Hasiholan mengaku senang.

"Iya betul (bebas)," kata Atiqah Hasiholan tegas.

Atiqah Hasiholan mengatakan bahwa keluarga besar memang sudah menantikan kebebasan Ratna Sarumpaet.

"Gua sebagai anak happy lah," ucapnya.

Nah untuk merefresh ingatan, Tribunmanado.co.id mengajak pembawa untuk mengetahui awal mula hingga mertua Rio Dewanto itu sampai dibui dan di-bully.

Diketahui, Ratna Sarumpaet harus berurusan dengan hukum atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna Sarumpaet harus mendekam di penjara atas  kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan divonis hukuman penjara terhitung sejak Oktober 2018.

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet mengaku bahwa dirinya telah dikeroyok sejumlah orang saat di Bandung, Jawa Barat.

Belakangan, setelah sejumlah orang curiga atas bentuk luka yang dideritanya, Ratna Sarumpaet mengaku bahwa diriya telah berbohong setelah foto lebam di wajahnya tersebar di media sosial.

Wajah lebam seperti tampak dalam foto yang beredar luar di media sosial bukan karena pukulan, melainkan karena efek operasi plastik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved