Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukuman Mati Koruptor

Mantan Hakim Sebut Koruptor Perlu Dihukum Mati, Sudah Ada Ribuan di Indonesia

Asep Iwan mengatakan bahwa pengedar narkoba terhitung menurun setelah adanya hukuman mati.

Editor: Frandi Piring
tribunwow
Ilustrasi hukuman mati 

Sehingga, Asep Iwan menilai hukuman mati itu perlu.

"Hanya di Indonesia para koruptor ribuan makanya perlu mati ini," ungkapnya.

"Karena mereka (negara lain) koruptornya enggak sebanyak kita," imbuh Asep Iwan.

Lantas Mantan Hakim sekaligus Pakar Tata Hukum Pidana ini menegaskan bahwa hakim berhak menjatuhi hukuman mati atau tidak bagi para terdakwa.

"Ketiga yang lebih penting, walaupun hukuman mati ada sekali lagi Presiden menentukan mati kalau hakim tidak mau menentukan mati tergantung di tangan hakim."

"Jaksa menghormati kalau hakim menentukan mati, hak hakim," tegasnya.

Kemudian, Asep Iwan tak segan menyebut bahwa hakim merupakan Wakil Tuhan

"Ingat, malaikat saja menjatuhkan mati izin sama Allah Swt. Kami hakim Wakil Tuhan berhak karena undang-undang memberikan amanat hukum mati ke siapapun yang mematikan anak di negeri ini," ucapnya keras.

Mendengar itu, Usman Hamid lantas memberikan peringatan pada Asep Iwan.

"Wah hati-hati berbicara Wakil Tuhan," ujar Usman Hamid.

"Loh hakim wakil Tuhan, bangsa ini ada konstitusinya," balas Asep Iwan.

"Ini korupsi loh," ujar Usman Hamid lagi.

Demi menguatkan argumennya, Asep Iwan lantas meminta Usman Hamid kembali membaca undang-undang.

Meski demikian, Usman Hamid menilai bahwa hakim tetap manusia yang bisa mendapat kesalahan.

"Baca undang-undang kehakiman makanya kalau baca undang-undang harus selesai," ujar Asep Iwan.

"Loh enggak hakim juga terbuka kesalahan, manusia," kata Usman Hamid kekeh.

Lihat videonya mulai menit ke-13:39:

Koruptor Bisa Dihukum Mati Bukan Tunggu Kehendak Rakyat, Mahfud MD: Itu Harus Diberlakukan

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved