Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Uji Meteriil UU Tipikor: Ini Keluhan Kuasa Hukum KPK

Pihak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kesulitan mendapatkan data-data kehadiran anggota DPR RI

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)
Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil ketua KPK Saut Situmorang ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK terbaru 

Setiap tanggal 9 Desember, seluruh negara di dunia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Peringatan ini sebagai bentuk penghormatan atas upaya pemberantasan korupsi di seluruh dunia. KPK mengadakan peringatan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Presiden Joko Widodo mengutus Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara.

Ketua KPK Agus Rahardjo memamerkan prestasi KPK dalam bidang pencegahan korupsi. Agus mengklaim KPK berhasil menyelamatkan Rp 63,9 triliun. "Kami ingin laporkan hasil pencegahan. Kami ingin sampaikan bahwa dari laporan yang kami dapat paling tidak potensi kerugian negara yang bisa dihemat Rp 63,9 triliun," kata Agus dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) ini.

Dia menjelaskan asal duit yang bisa diselamatkan itu. Antara lain monitoring penyelenggaraan negara, supervisi penyelamatan aset, hingga penyelamatan uang negara dari gratifikasi.

"Itu dari monitoring penyelenggaraan negara merupakan kajian-kajian Rp 34,7 triliun, koordinasi dan supervisi dalam bentuk penyelamatan aset sebesar Rp 29 triliun, penyelamatan keuangan negara dari gratifikasi barang dan uang Rp 159 miliar," ujar Agus.

Adapun Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memamerkan capaian kinerja pemberantasan korupsi. Mulai dari jumlah kasus yang ditangani hingga duit negara yang bisa dikembalikan. Sejak Januari hingga November 2019, Kejagung telah melakukan penyidikan 1.089 perkara tindak pidana korupsi. Selain itu, Kejagung juga sudah mengeksekusi 1.130 perkara.

"Penyidikan 1.089 perkara. Penyidikan 570 perkara. Penuntutan 921 perkara. Eksekusi 1.130 perkara," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin kemarin.

Burhanuddin menyebut pihaknya telah mengembalikan duit negara yang dikorupsi lewat mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurutnya, Kejagung telah mengembalikan duit senilai Rp 698,7 miliar dari hasil korupsi kepada negara.

"PNBP bidang Tindak Pidana Khusus yang berasal dari pembayaran uang pengganti, denda, pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi dan hasil pengoperasian barang rampasan senilai Rp 698.686.766.688 dan USD 44.899, SGD 23,04," kata Burhanuddin.

Sementara Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan mengapa tidak hadir memenuhi undangan KPK untuk menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang digelar lembaga antirasuah itu.

Presiden Jokowi mengatakan, ingin memberikan kesempatan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk hadir dalam acara itu. "Ini kan Pak Ma'ruf belum pernah kesana , ya bagi-bagilah," ujar Presiden Jokowi saat dijumpai di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Pasalnya, selama lima tahun terakhir, Jokowi selalu menghadiri acara hari antikorupsi yang digelar KPK. Kali ini, ia memberikan kesempatan kepada Wapres Ma'ruf Amin yang baru menjabat untuk hadir pula di acara itu.

"Masak setiap tahun saya terus. Ini Pak Ma'ruf belum pernah ke sana, silakan Pak Ma'ruf, saya di tempat lain," kata dia.

Pentas Drama

Presiden Jokowi memilih memperingati Hari Antikorupsi Sedunia dengan menyambangi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di SMK itu, Presiden menyaksikan pentas drama 'Prestasi Tanpa Korupsi'.

Dalam pentas itu turut tampil tiga menteri Jokowi yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama serta Menteri BUMN Erick Thohir. Jokowi berpesan kepada para siswa SMK untuk memetik pelajaran dari drama yang ditampilkan, yakni untuk menjauhi korupsi sekecil apa pun sejak usia dini.

Pentas ini merupakan bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang dilakukan tiap 9 Desember. Jokowi mengapresiasi pentas drama antikorupsi yang digelar di SMK 57. Sebab, nilai-nilai antikorupsi memang sudah harus ditanamkan sejak usia dini.  Jokowi menyatakan korupsi menghacurkan kehidupan negara dan masyarakat.

"Karena korupsilah yang banyak menghancurkan kehidupan kita, kehidupan negara kita, kehidupan rakyat kita," kata Jokowi.

Jokowi mengingatkan para siswa bahwa tindakan korupsi sekecil apa pun tidak dapat dibenarkan. Mantan gubernur DKI Jakarta itu lantas mencontohkan pesan dalam pentas drama "Prestasi Tanpa Korupsi".

Pentas yang ditampilkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju itu bercerita soal seorang siswa yang ingin menggunakan uang kas untuk kepentingan pribadi. Menurut Jokowi, perbuatan siswa tersebut tak boleh dilakukan oleh siswa, termasuk masyarakat Indonesia.

"Jadi contoh yang bisa kita ambil dari drama tadi adalah, satu, kita tidak boleh mengambil sesuatu yang bukan hak kita. Benar?" ujar dia.

Jokowi menyebutkan, pentas drama jtu juga bicara soal praktik nepotisme. Ini terlihat saat siswa mencoba masuk perguruan tinggi favorit menggunakan koneksi orang tuanya yang merupakan seorang pejabat. Politisi PDI-P ini menegaskan bahwa perbuatan seperti itu juga tidak boleh dilakukan.

"Yang namanya, KKN korupsi, kolusi, nepotisme tidak boleh," kata dia. Kepala Negara lantas meminta para guru juga untuk menanamkan jiwa antikorupsi kepada siswa sejak dini.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin optimistis pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan akan berjalan dengan baik. "Pemerintah optimis upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi pada tahun-tahun ke depan akan berjalan dengan baik," ujar Ma'ruf dalam sambutan di acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kuningan, Jakarta.

Ia menambahkan, hal itu ditandai dengan membaiknya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Transparency International Indonesia (TII) merilis skor IPK Indonesia Tahun 2018 mengalami kenaikan 1 poin dibandingkan dengan tahun 2017 yakni dari skor 37 menjadi 38.

Ma'ruf pun mengatakan, pemerintah juga telah menyiapkan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Stranas PK itu merupakan penjabaran komitmen pemerintah bersama KPK untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi yang lebih bersinergi, fokus, efektif dan efisien.

Uang rupiah
Uang rupiah (kontan.co.id)

Empat Kasus Korupsi Triliunan

Negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bertekad untuk saling bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu perjanjian pemberantasan korupsi itu ditandatangani di Meksiko pada 9 Desember 2003. Sejak saat itu, setiap 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Internasional.

Di Indonesia, upaya pemberantasan korupsi dilakukan oleh tiga lembaga penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung. Meski setiap tahun praktik korupsi terungkap dan koruptor dihukum, hal itu tidak serta merta membuat mereka jera.

Berikut sejumlah kasus korupsi dengan potensi kerugian negara terbesar yang pernah atau sedang ditangani aparat penegak hukum

1) Dugaan Korupsi Bupati Kotawaringin Timur, Kalteng

Awal Februari 2019, KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan. Ketiganya adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining.

Masing-masing perizinan itu diberikan dalam kurun 2010 hingga 2012. Izin pertambangan yang diberikan diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.  Akibat perbuatan Supian, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikut.

2) BLBI

Kasus yang merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun ini cukup menyita perhatian. Pada pertengahan tahun 2019, Mahkamah Agung membebaskan terdakwa yang juga mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung. Padahal, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Syafruddin.

Dalam dua putusan sebelumnya, Syafruddin dinyatakan bersalah terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Pada pengadilan tingkat pertama, ia diganjar kurungan 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, pada tingkat banding, ia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim. Kini, KPK masih mempertimbangkan upaya peninjauan kembali atas putusan MA tersebut. Sementara di lain pihak, KPK telah menetapkan Sjamsul Nursalim atas perkara ini.

3) E-KTP

Setelah cukup lama tak terdengar perkembangannya, pada Agustus 2019 KPK mengumumkan empat tersangka baru untuk kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Keempatnya yaitu mantan anggota DPR, Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Sebelum keempat tersangka ini, delapan orang telah diganjar hukuman penjara termasuk mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Tujuh orang lainnya yaitu dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Selanjutnya, pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Terakhir, mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 2,3 triliun.

4) Kasus Hambalang

Kasus yang terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini cukup menyita perhatian. Sebab, banyak nama high profile yang terlibat di dalamnya. Sebut saja mantan Menpora, Andi A Mallarangeng dan juga adiknya, Choel Mallarangeng. Kemudian, dari 15 pejabat di Kemenpora yang diperiksa Kejaksaan Agung, dua jadi tersangka. 

Bahkan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin juga sejumlah direksi BUMN dan pengusaha dipidana dalam kasus ini.

Ketua BPK Harry Azhar Azis saat menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden pada 30 Maret 2016 mengungkapkan, kerugian negara atas kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun ini mencapai ratusan miliar. (Tribun Network/sen/ham/kompas.com/dtc/git)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved