Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Uji Meteriil UU Tipikor: Ini Keluhan Kuasa Hukum KPK

Pihak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kesulitan mendapatkan data-data kehadiran anggota DPR RI

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)
Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil ketua KPK Saut Situmorang ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK terbaru 

Dalam persidangan ia menjelaskan telah melampirkan bukti berupa kutipan berita yang menyatakan kondisi tersebut. Itu karena menurutnya selama ini ia kesulitan mengakses dokumen publik dari laman resmi DPR RI dan telah bersurat ke DPR RI.

Meski begitu, ia mengatakan tetap akan berusaha mencari bukti kuat lainnya sebagaimana yang dimintakan Hakim Konstitusi Saldi Isra di persidangan.

"Tentu kami akan mencoba berbagau macam cara, karena sumber informasi juga bukan hanya mendatangi DPR saja. Bisa juga bekerja sama dengan teman-teman pers. Karena kan kita juga harus akui tidak semua dokumen itu kita dapatkan di DPR. Bisa saja dari tiap grup Whats App atau berhubungan dengan pers secara langsung. Tapi apapun caranya akan kami coba," kata Violla.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ((KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

Apabila sampai sidang berikutnya yang direncanakan akan digelar pada 27 Desember 2019 DPR tidak juga memmberikan dokumen tersebut, maka pihaknya akan memohonkan kepada Mahkamah untuk meminta DPR untuk menyajikan dokumen yang dimaksud.

"Tapi kalau misalnya sampai perbaikan permohonan, sampai sidang selanjutnya tidak didapatkan dokumen itu maka kami akan memohonkan ke Mahkamah untuk meminta pihak terkait, DPR dan juga pemerintah untuk menyajikan dokumen yang dimaksud," kata Violla.

Ia pun berharap DPR berinisiatif untuk menyajikan dokumen terkait penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut. Bahkan berharap ketika publik meminta untuk mengakses dokumen tersebut, maka DPR bisa merespon dengan baik.

Isu Koalisi Nasdem dan PKPI di Pilkada 2020, Ketua PKPI Dampingi Lomban Daftar Calon Wali Kota

Sebab selama dokumen itu tidak dikategorikan sebagai dokumen rahasia maka menjadi hak publik untuk mengaksesnya. "Dokumen ini kan terkait dengan hak publik juga bagaimana penyelenggaraan negara dan pemberantasan korupsi. Masa' publik yang jadi konstituen anggota DPR sendiri tidak bisa untuk mengaksesnya," kata Violla.

Pertanyakan Legal Standing

Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019 atau Undang-Undang KPK baru.

Saldi mempertanyakan jabatan tiga pimpinan KPK yang tercantum dalam berkas permohonan uji formil tersebut karena pada sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar pada 27 Desember 2019 tiga pimpinan KPK tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Tapi problemnya setelah 27 Desember kan tidak pimpinan KPK lagi. Nah itu harus dielaborasi, apakah mau ngambil posisi sebagai pimpinan KPK atau mau menjadi perseorangan warga negara saja. Sebab kalau sekarang meposisikan sebagai piminan KPK, tiba-tiba kan bisa ditarik oleh pimpinan baru KPK," kata Saldi.

Selain itu, Saldi juga meminta agar kuasa hukum menjelaskan kerugian konstitusi masing-masing dari 13 pemohon atau prinsipal. Saldi mengatakan, argumen yang menyatakan para pemohon merupakan pembayar pajak, tidak cukup karena sudah ada aturan baru yang menyatakan dalil pembayar pajak hanya berlaku dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang soal pajak negara.

"Itu penting untuk membutkikan nanti bahwa pemohon memang memiliki hak untuk mengajukan pemohonan,  sebab kalau legal standing nya tidak terurai dengan baik dan kami tidak bisa menelusuri kerugian kosntitusinal maka permohonan ini berhenti samai di legal standing itu," kata Saldi. 

Agus, Laode dan Saut Minta Tunda UU KPK

Tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama sepuluh pemohon dan 39 kuasa hukumnya meminta dalam provisinya agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 atau Undang-Undang KPK baru.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved