Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menteri Johnny Siap Mediasi Konflik Helmy Yahya dengan Dewan Pengawas TVRI

Menkominfo Johnny G Plate menyatakan akan memediasi konflik antara Dewan Pengawas TVRI dengan Helmy Yahya.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
via Bali Tribunnews
Helmy Yahya dicopot dari jabatan Direktur Utama TVRI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Konflik antara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan Dewan Pengawas, menjadi perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Setelah bertemu dengan kedua belah pihak secara terpisah, Jumat (6/12/2019), Johnny menyebut konflik tersebut merupakan masalah internal sehingga meminta TVRI menyelesaikannya secara internal pula.

"Yang dapat saya sampaikan kisruh manajemen TVRI adalah masalah internal.

Kami berharap diselesaikan internal oleh TVRI," kata Menkominfo seusai bertemu Dewan Pengawas dan Direksi TVRI secara terpisah, di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat.

Ia mengingatkan agar masalah itu tidak dibawa ke ranah publik.

Helmy Yahya Lawan Putusan Dewan Pengawas LPP TVRI, Saya Masih Sah Dirut TVRI

"Selesaikan internal karena TVRI punya tugas besar, harus diselamatkan, harus maju.

TVRI menyiarkan kebijakan negara untuk kepentingan publik, bukan komersial semata," kata Johnny.

Kementerian Kominfo, menurutnya, tidak mempunyai kewenangan struktural terkait keputusan Dewan Pengawas TVRI.

Dewan Pengawas, lanjutnya, dibentuk melalui seleksi dan diputuskan oleh Komisi I DPR serta pengangkatannya oleh Presiden.

Konflik di TVRI mencapai puncaknya ketika pada Rabu (4/12) lalu Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.

Surat ditandatangani Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin.

Selain itu, Dewan Pengawas mengangkat Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI, Sebut Dewan Pengawas Cacat Hukum

Dewan Pengawas juga memutuskan Helmy akan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama TVRI meskipun sudah nonaktif.

"Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia."

Setelah surat penonaktifan ini keluar, Helmy mengeluarkan surat tanggapan atas keputusan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved