Izin Ormas
Menko Polhukam Mahfud MD Beri 5 Syarat Izin Ormas, Untuk FPI Tidak Bisa Diberikan
Menko Polhukam ini menyampaikan permasalahan perpanjangan izin FPI itu terletak pada isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan," ucap Bahtiar melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019), seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Kedua, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal belum dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ketiga AD/ART itu juga disebut belum ditandatangani pengurus.
Keempat yang masih kurang adalah surat pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain dan bukan milik pemerintah.
Kelima, FPI belum memenuhi syarat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Bahtiar menambahkan bahwa karena persoalan administrasi, perpanjangan izin itu mendapat pencekalan terkait syarat-syarat tersebut.
Akan tetapi, dokumen itu telah dikembalikan kepada pihak FPI untuk diperbaiki.
"Info dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum sudah (dikembalikan)," ujarnya.
Perizinan ormas FPI sebelumnya diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Adapula masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Kompas.com-DevinaHalim)
• Hendropriyono: Bung Karno-Pak Harto Saja Kesulitan Lawan Kelompok Intoleran, Guntur: Bubarkan FPI