Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Izin Ormas

Menko Polhukam Mahfud MD Beri 5 Syarat Izin Ormas, Untuk FPI Tidak Bisa Diberikan

Menko Polhukam ini menyampaikan permasalahan perpanjangan izin FPI itu terletak pada isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com Fransiskus Adhitya / Surya Ahmad Zaimul Haq
Rizieq Shihab - Mahfud MD 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bahas izin ormas Front Pembela Islam (FPI), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan lima syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi masyarakat (ormas).  

Diketahui, Mahfud MD mengaku syarat perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) belum terpenuhi, sehingga pemerintah belum bisa menerbitkan SKT dari FPI.   

Menko Polhukam ini menyampaikan permasalahan perpanjangan izin FPI itu terletak pada isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (2/12/2019).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (2/12/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Mengingat pada pasal 6 AD/ART FPI terdapat kata Khilafah, sehingga pemerintah belum bisa memberikan perpanjangan izin.  

Mahfud MD akhirnya menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah ormas, dalam mengurus perpanjangan izinnya.  

"Tentang syarat untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar, syaratnya bukan hanya satu," ujar Mahfud MD di Studio TV One, Selasa (3/12/2019), dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club. 

Kuasa Hukum FPI Disemprot Pegiat Medsos Karena Ulah Rizieq Shihab Sebut Jokowi Presiden Ilegal

Berikut 5 Syarat bagi ormas untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar:

1. Akta notaris yang memuat AD/ART yang nanti akan diperiksa.

2. Memuat program kerja.

3. Susunan pengurus.

4. Pernyataan kesediaan menjadi pengurus,

5. Simbol-simbolnya tidak boleh melanggar hak paten yang sudah diterbitkan Kementerian Kehakiman, ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian ada rekomendasi Menteri Agama.

Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

"Rekomendasi Menteri Agama, untuk organisasi yang tidak berbadan hukum, yang bergerak dalam bidang keagamaan," jelas Mahfud MD

Mahfud membantah jika permasalahan perpanjangan izin FPI itu muncul setelah pertemuannya dengan Fachrul Razi dan Tito Karnavian pekan lalu, Rabu (27/11/2019). 

"Keliru semuanya jika ribut-ribut ini setelah tiga menteri ini berbicara," katanya. 

Ia mengaku, permasalahan SKT FPI itu sudah dibicarakan sejak Juni 2019. 

"Sejak bulan Juni, SKT FPI ini kan sudah diributin karena tidak memenuhi syarat," jelasnya. 

Diketahui, Fachrul Razi telah menyampaikan ada surat pernyataan dari FPI yang menerangkan akan setia pada Pancasila dan tak akan melanggar hukum.

Menurut Mahfud MD, surat pernyataan bermaterai dari FPI tersebut tidak bisa mengganti adanya AD/ART.

"Yang jadi masalah, tidak bisa isi AD/ART itu diganti dengan surat pernyataan bermaterai," jelasnya.

Kolase foto Menteri Agama RI Fachrul Razi di JS Luwansa dan Anggota FPI
Kolase foto Menteri Agama RI Fachrul Razi di JS Luwansa dan Anggota FPI (Kolase Foto Tribunmanado/foto tribunnews)

Mahfud menjelaskan, hanya AD/ART yang diumumkan kepada masyarakat, sehingga AD/ART merupakan dokumen yang penting.

"Karena surat pernyataan bermaterai itu tidak diumumkan ke publik, yang diumumkan dalam berita negara itu AD/ART yang dibuat oleh notaris," katanya.

Sehingga, Mahfud meminta FPI untuk membuat kesepakatan dengan Kementerian Agama terlebih dahulu.

"Itu masih menimbulkan masalah, jadi disepakati, kembalilah ke Kementerian Agama supaya disepakati dulu," jelas Mahfud.

"Ini masalahnya pada AD/ART bukan pada surat pernyataan bermaterai," lanjutnya. 

Kondisi di Kediaman Habib Rizieq Shihab di Kota Mekah Arab Saudi, Ada 1000 Orang Hadir Saat Maulid

Polemik Izin Ormas FPI yang Belum Memenuhi Syarat

Lima syarat yang harus disediakan Front Pembela Islam (FPI) untuk perpanjangan izin Ormas.

Kemendagri mengungkapkan setidaknya 5 syarat belum dilengkapi Front Pembela Islam ( FPI) untuk perpanjangan izin ormas.

Seperti yang tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT), pihak FPI belum melakukannya.

Bahtiar selaku Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, mengatakan salah satu syarat yang dimaksud adalah surat permohonan belum diberi nomor dan perihal.

"Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan," ucap Bahtiar melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019), seperti yang dikutip dari Kompas.com.

FPI
FPI (Kolase Tribun Manado/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Kedua, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal belum dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Ketiga AD/ART itu juga disebut belum ditandatangani pengurus.

Keempat yang masih kurang adalah surat pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain dan bukan milik pemerintah.

Kelima, FPI belum memenuhi syarat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Bahtiar menambahkan bahwa karena persoalan administrasi, perpanjangan izin itu mendapat pencekalan terkait syarat-syarat tersebut.

Akan tetapi, dokumen itu telah dikembalikan kepada pihak FPI untuk diperbaiki.

"Info dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum sudah (dikembalikan)," ujarnya.

Perizinan ormas FPI sebelumnya diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.

Adapula masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. 

(Tribunnews.com/Nuryanti/Kompas.com-DevinaHalim)

Hendropriyono: Bung Karno-Pak Harto Saja Kesulitan Lawan Kelompok Intoleran, Guntur: Bubarkan FPI

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved