Izin Ormas
Menko Polhukam Mahfud MD Beri 5 Syarat Izin Ormas, Untuk FPI Tidak Bisa Diberikan
Menko Polhukam ini menyampaikan permasalahan perpanjangan izin FPI itu terletak pada isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ia mengaku, permasalahan SKT FPI itu sudah dibicarakan sejak Juni 2019.
"Sejak bulan Juni, SKT FPI ini kan sudah diributin karena tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Diketahui, Fachrul Razi telah menyampaikan ada surat pernyataan dari FPI yang menerangkan akan setia pada Pancasila dan tak akan melanggar hukum.
Menurut Mahfud MD, surat pernyataan bermaterai dari FPI tersebut tidak bisa mengganti adanya AD/ART.
"Yang jadi masalah, tidak bisa isi AD/ART itu diganti dengan surat pernyataan bermaterai," jelasnya.

Mahfud menjelaskan, hanya AD/ART yang diumumkan kepada masyarakat, sehingga AD/ART merupakan dokumen yang penting.
"Karena surat pernyataan bermaterai itu tidak diumumkan ke publik, yang diumumkan dalam berita negara itu AD/ART yang dibuat oleh notaris," katanya.
Sehingga, Mahfud meminta FPI untuk membuat kesepakatan dengan Kementerian Agama terlebih dahulu.
"Itu masih menimbulkan masalah, jadi disepakati, kembalilah ke Kementerian Agama supaya disepakati dulu," jelas Mahfud.
"Ini masalahnya pada AD/ART bukan pada surat pernyataan bermaterai," lanjutnya.
• Kondisi di Kediaman Habib Rizieq Shihab di Kota Mekah Arab Saudi, Ada 1000 Orang Hadir Saat Maulid
Polemik Izin Ormas FPI yang Belum Memenuhi Syarat
Lima syarat yang harus disediakan Front Pembela Islam (FPI) untuk perpanjangan izin Ormas.
Kemendagri mengungkapkan setidaknya 5 syarat belum dilengkapi Front Pembela Islam ( FPI) untuk perpanjangan izin ormas.
Seperti yang tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT), pihak FPI belum melakukannya.
Bahtiar selaku Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, mengatakan salah satu syarat yang dimaksud adalah surat permohonan belum diberi nomor dan perihal.