Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Izin Ormas

Menko Polhukam Mahfud MD Beri 5 Syarat Izin Ormas, Untuk FPI Tidak Bisa Diberikan

Menko Polhukam ini menyampaikan permasalahan perpanjangan izin FPI itu terletak pada isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com Fransiskus Adhitya / Surya Ahmad Zaimul Haq
Rizieq Shihab - Mahfud MD 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bahas izin ormas Front Pembela Islam (FPI), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan lima syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi masyarakat (ormas).  

Diketahui, Mahfud MD mengaku syarat perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) belum terpenuhi, sehingga pemerintah belum bisa menerbitkan SKT dari FPI.   

Menko Polhukam ini menyampaikan permasalahan perpanjangan izin FPI itu terletak pada isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (2/12/2019).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (2/12/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Mengingat pada pasal 6 AD/ART FPI terdapat kata Khilafah, sehingga pemerintah belum bisa memberikan perpanjangan izin.  

Mahfud MD akhirnya menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah ormas, dalam mengurus perpanjangan izinnya.  

"Tentang syarat untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar, syaratnya bukan hanya satu," ujar Mahfud MD di Studio TV One, Selasa (3/12/2019), dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club. 

Kuasa Hukum FPI Disemprot Pegiat Medsos Karena Ulah Rizieq Shihab Sebut Jokowi Presiden Ilegal

Berikut 5 Syarat bagi ormas untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar:

1. Akta notaris yang memuat AD/ART yang nanti akan diperiksa.

2. Memuat program kerja.

3. Susunan pengurus.

4. Pernyataan kesediaan menjadi pengurus,

5. Simbol-simbolnya tidak boleh melanggar hak paten yang sudah diterbitkan Kementerian Kehakiman, ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian ada rekomendasi Menteri Agama.

Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

"Rekomendasi Menteri Agama, untuk organisasi yang tidak berbadan hukum, yang bergerak dalam bidang keagamaan," jelas Mahfud MD

Mahfud membantah jika permasalahan perpanjangan izin FPI itu muncul setelah pertemuannya dengan Fachrul Razi dan Tito Karnavian pekan lalu, Rabu (27/11/2019). 

"Keliru semuanya jika ribut-ribut ini setelah tiga menteri ini berbicara," katanya. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved