Hotline Public Service
Ingin Mengurus Akta Kematian, Bagaimana Caranya?
Berkas yang harus dimasukkan untuk mengurus Akta Kematian, satu di antaranya KTP asli almarhum/almarhumah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - HALO Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Boltim.
Apa saja berkas yang harus dimasukkan untuk mengurus Akta Kematian? Terima kasih.
Pengirim: 082349772727
Jawaban:
TERIMA kasih.
Berikut berkas yang harus dibawa untuk mengurus Akta Kematian:
1. Surat pengantar dari sangadi/pemerintah desa
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/sangadi
3. Kartu Keluarga asli dan atau fotokopi
4. KTP asli milik almarhum/almarhumah
5. Mengisi formulir F2.28 diambil di kantor Disdukcapil setempat
Rusmin Mokoagow
Kadis Capil Boltim
Anda punya keluhan? Silakan kirimkan pesan layanan Hotline Public Service Tribun Manado melalui SMS atau WhatsApp ke nomor 08114306010.
• Nasdem Incar Pendeta Arina: Pendukung Tetty Siap Unjuk Kekuatan
• PENGUMUMAN: Peringatan Dini, Kamis 28 November, 10 Provinsi Kena Hujan Petir & Angin Kencang
• Agnez Mo Tidak Salah Mengaku Tak Punya Darah Indonesia, Guru Besar UGM: Yang Baca Tidak Teliti