Kabar Ahok
Ahok Batal jadi Pimpinan BUMN jika Tuntutan Ini Tak Dipenuhi, Pengamat: Tidak Bisa Ditawar
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Ahok mengungkapkan diberikan tiga pilihan BUMN.
BUMN tersebut merupakan badan usaha yang paling besar dan rumit serta menyangkut kepentingan orang banyak.
Ahok menyebutkan tiga BUMN tersebut, yakni Pertamina, PLN, dan Krakatau Steel.
"Kemarin dia (Erick Thohir) ngomong, yang paling besar, yang paling rumit untuk kepentingan orang banyak itu adalah Pertamina dan PLN," terang Ahok.
"Ada Krakatau Steel juga banyak perusahaan, punya 60 anak perusahaan," tambahnya.
• Gaji Ahok Rp 3,25 Miliar Per Bulan, Jika Jadi Bos Pertamina, Lebih Banyak Dari Gaji Presiden Jokowi
Namun Ahok belum tahu pasti nantinya akan ditempatkan di BUMN mana.
Karena hingga saat ini Ahok masih menunggu kepastian dari Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Tapi saya gak tau tanya pak Erick saja ya. Kan belum pasti juga soalnya, masih dipelajari," jelas Ahok.
Ahok Harus Rubah Gaya Kepemimpinan
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade menilai Ahok harus merubah gaya kepemimpinannya.
Hal tersebut diungkapkan Andre Rosiade dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (14/11/2019).
Menurut Andre Rosiade ada cara lain yang dapat dilakukan jika ingin menegur bawahan.
Andre Rosiade DPR RI Fraksi Gerindra
Andre Rosiade mengatakan, jika akhirnya Ahok tetap diangkat menjadi petinggi BUMN merupakan sepenuhnya hak Erick Thohir.
Ia mengingatkan Ahok adanya undang-undang BUMN dan perseroan terbatas yang menjadi dasar seorang pemimpin sebuah BUMN.
"Kita tahu karakter pak Ahok meledak-ledak, nah harapan saya kalaupun akhirnya tetap diangkat, karena ini hak sepenuhnya hak menteri BUMN yang tidak bisa kita diintervensi," jelas Andre Rosiade.
"Kita mengingatkan ada undang-undang BUMN, ada undang-undanng persero terbatas sebagai dasar dari pimpinan atau pemimpin BUMN," tambahnya.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengangkatan Ahok Jadi Direksi BUMN Langgar UU jika