Kabar Ahok
Ahok Batal jadi Pimpinan BUMN jika Tuntutan Ini Tak Dipenuhi, Pengamat: Tidak Bisa Ditawar
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bila tetap diangkat sebagai bos BUMN.
Pasalnya, saat ini Ahok masih berstatus sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Menurut dia, Ahok perlu keluar dari PDI-P terlebih dahulu sebelum diangkat sebagai petinggi BUMN.
"Kalau dia masih anggota parpol, aktif atau tidak aktif, dia tidak boleh. Harus keluar dulu," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Menurut dia, pemerintah melakukan langkah mundur bila tetap menjadikan Ahok sebagai petinggi BUMN. Kecuali, Ahok sudah keluar terlebih dahulu dari partai politik.
"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak? Sama saja seperti tentara. Undang-undang tidak bisa ditawar," tegasnya.

• Sosok Ahok di Mata Mantan Karyawan, Yuniar: Bapak Orangnya Tegas, Baik Hati dan Dermawan
Untuk diketahui, di dalam UU tersebut disebutkan dua bentuk BUMN yaitu perum dan persero.
Syarat pengangkatan direksi dan komisaris perum dan persero diatur dalam Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 45.
Untuk persero, direksi yang diangkat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, jabatan struktural dan fungsional lain pada instansi/lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah, serta jabatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk anggota komisaris dilarang memang jabatan rangkap sebagai direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, serta jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ahok Batal jadi Pimpinan BUMN
Ahok
Ahok perlu keluar dari PDI-P
PDI-P
Syarat Pengangkatan Direksi BUMN
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio
Cerita Puput Nastiti Devi Bersedia Dinikahi Ahok hingga Hubungan dengan Nathania Purnama, Putri BTP |
![]() |
---|
Nicholas Sean Disuruh Ahok Ikut Kebaktian Meski Mengantuk, Link Live Streaming Langsung Dikirim |
![]() |
---|
Perintah Erick Thohir ke Ahok soal Pertamina Setelah Kritik BTP |
![]() |
---|
Ahok Berbelas Kasih, Komunitas Pendukung Veronica Tan Dimaafkan dari Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
6 Kritik Ahok ke Pertamina dan Peruri: Minta Kementerian BUMN Dibubarkan hingga Soroti Sistem Gaji |
![]() |
---|