Kabar Ahok
Ahok Batal jadi Pimpinan BUMN jika Tuntutan Ini Tak Dipenuhi, Pengamat: Tidak Bisa Ditawar
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bila tetap diangkat sebagai bos BUMN.
Pasalnya, saat ini Ahok masih berstatus sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Menurut dia, Ahok perlu keluar dari PDI-P terlebih dahulu sebelum diangkat sebagai petinggi BUMN.
"Kalau dia masih anggota parpol, aktif atau tidak aktif, dia tidak boleh. Harus keluar dulu," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Menurut dia, pemerintah melakukan langkah mundur bila tetap menjadikan Ahok sebagai petinggi BUMN. Kecuali, Ahok sudah keluar terlebih dahulu dari partai politik.
"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak? Sama saja seperti tentara. Undang-undang tidak bisa ditawar," tegasnya.

• Sosok Ahok di Mata Mantan Karyawan, Yuniar: Bapak Orangnya Tegas, Baik Hati dan Dermawan
Untuk diketahui, di dalam UU tersebut disebutkan dua bentuk BUMN yaitu perum dan persero.
Syarat pengangkatan direksi dan komisaris perum dan persero diatur dalam Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 45.
Untuk persero, direksi yang diangkat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, jabatan struktural dan fungsional lain pada instansi/lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah, serta jabatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk anggota komisaris dilarang memang jabatan rangkap sebagai direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, serta jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun untuk perum, yang dapat diangkat sebagai anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Selain kriteria tersebut, direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perum. Pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
• Ahok Bakal Gantikan Nicke Widyawati Jadi Bos di BUMN? Ini Profil Perempuan Ketiga Pemimpin Pertamina
Ahok Buka Suara Terkait Tawaran Jadi Petinggi BUMN
Ahok akhirnya buka suara terkait BUMN mana yang akan dipimpinnya.
Hal itu diungkapkan Ahok dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (14/11/2019).
Ahok mengungkapkan diberikan tiga pilihan BUMN.
BUMN tersebut merupakan badan usaha yang paling besar dan rumit serta menyangkut kepentingan orang banyak.
Ahok menyebutkan tiga BUMN tersebut, yakni Pertamina, PLN, dan Krakatau Steel.
"Kemarin dia (Erick Thohir) ngomong, yang paling besar, yang paling rumit untuk kepentingan orang banyak itu adalah Pertamina dan PLN," terang Ahok.
"Ada Krakatau Steel juga banyak perusahaan, punya 60 anak perusahaan," tambahnya.
• Gaji Ahok Rp 3,25 Miliar Per Bulan, Jika Jadi Bos Pertamina, Lebih Banyak Dari Gaji Presiden Jokowi
Namun Ahok belum tahu pasti nantinya akan ditempatkan di BUMN mana.
Karena hingga saat ini Ahok masih menunggu kepastian dari Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Tapi saya gak tau tanya pak Erick saja ya. Kan belum pasti juga soalnya, masih dipelajari," jelas Ahok.
Ahok Harus Rubah Gaya Kepemimpinan
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade menilai Ahok harus merubah gaya kepemimpinannya.
Hal tersebut diungkapkan Andre Rosiade dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (14/11/2019).
Menurut Andre Rosiade ada cara lain yang dapat dilakukan jika ingin menegur bawahan.
Andre Rosiade DPR RI Fraksi Gerindra
Andre Rosiade mengatakan, jika akhirnya Ahok tetap diangkat menjadi petinggi BUMN merupakan sepenuhnya hak Erick Thohir.
Ia mengingatkan Ahok adanya undang-undang BUMN dan perseroan terbatas yang menjadi dasar seorang pemimpin sebuah BUMN.
"Kita tahu karakter pak Ahok meledak-ledak, nah harapan saya kalaupun akhirnya tetap diangkat, karena ini hak sepenuhnya hak menteri BUMN yang tidak bisa kita diintervensi," jelas Andre Rosiade.
"Kita mengingatkan ada undang-undang BUMN, ada undang-undanng persero terbatas sebagai dasar dari pimpinan atau pemimpin BUMN," tambahnya.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengangkatan Ahok Jadi Direksi BUMN Langgar UU jika