Minggu, 10 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Sulit Menjegal Eks Koruptor Maju Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjegal langkah eks narapidana kasus korupsi terjun ke politik.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
ryo noor/tribun manado
News Analisis Pengamat Politik Taufik Tumbelaka : Jelang Pilgub, PDI Perjuangan masih Uji Pasar 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjegal langkah eks narapidana kasus korupsi terjun ke politik. Kali ini, KPU kukuh melarang mereka mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada Serentak 2020.

Inilah Pengurus Perseketuan Gereja-Gereja di Indonesia

Di Sulawesi Utara, ada beberapa eks napi koruptor yang ramai digadang maju pilkada. Data Tribun Manado, tiga nama paling mencuat ke publik. Jimmy Rimba Rogi didaulat ikut Pilkada Kota Manado.

Kemudian Vonnie Anneke Panambunan (VAP), Bupati Minahasa Utara yang masuk bursa calon gubernur. Selain itu, ada nama Bupati Kepulauan Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut yang juga meramaikan bursa Pilgub Sulut.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, aturan tersebut akan dituangkan lewat peraturan KPU (PKPU). Sikap itu kembali membuka 'luka' lama, ketika KPU melarang eks koruptor ikut Pemilu 2019, meski aturan itu akhirnya kandas.

Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, pihaknya sebatas implementator aturan. "Kami menunggu aturan PKPU-nya," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Selasa (12/11/2019).

Jokowi Pertahankan Pilkada Langsung

Aturan larangan eks koruptor dituangkan di PKPU itu bukan barang baru. Ketika Pemilu 2019, KPU mengatur soal larangan itu meski di UU Pemilu tak diatur demikian. Aturan larangan akhirnya kandas ketika digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Para eks koruptor akhirnya bisa tetap nyaleg.

Anggota Bawaslu Sulut Kenly Poluan mengatakan, soal larangan tersebut akan dilihat di PKPU nanti, apa akan diatur atau tidak. "Kalau Bawaslu Sulut tentu menunggu dari Bawaslu RI soal sikap nanti," kata dia. Jika sikapnya masih seperti lalu ketika Pemilu 2019, maka dinilai aturan PKPU soal larangan eks korutor dianggap itu tak sesuai dengan UU Pemilu.

KPU telah menyampaikan rancangan PKPU kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11/2019). Dalam rancangan tersebut KPU mengusulkan larangan kepada mantan narapidana korupsi mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020.

Arief Budiman beralasan adanya novum (fakta) baru yang dulu menjadi argumentasi, namun sekarang argumentasi tersebut patah. "Saat pileg, pilpres kemarin, KPU memasukkan itu kemudian judicial review di Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, frasa mantan korupsi dibatalkan. Frasa larangan napi kejahatan seksual dan bandar narkoba tidak dibatalkan," ujar Arief.

Arief mengatakan usulan pelarangan kepada eks napi korupsi maju ke Pilkada 2020 karena argumentasi pertama. KPU diminta tidak mengatur hal tersebut dan menyerahkan kepada masyarakat sebagai pemilih.

Pada faktanya ada calon yang telah ditangkap dan ditahan, tapi terpilih pada pemilihan kepala daerah. Padahal, orang yang telah ditahan tersebut tidak bisa memerintah ketika terpilih.

"Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetap orang lain. Itu fakta yang pertama. Terjadi di Tulungagung dan Maluku Utara," kata Arief.

Surya Paloh Tampak Diperebutkan, Presiden Jokowi Akui Cemburu dengan Ketua Umum PKS Sohibul Iman

Selain itu ada argumentasi mantan eks narapidana korupsi telah tobat dan tidak akan mengulangi kejahatannya. Namun demikian, fakta di Kabupaten Kudus, menunjukkan ada kepala daerah yang pernah ditahan, mencalonkan diri lagi, kemudian korupsi lagi. "Atas dasar dua fakta ini kami menyebutkan sebagai novum maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah," ujar Arief.

Pengamat politik Sulut, Taufik Tumbelaka menyampaikan, KPU kembali mengupayakan aturan ini bisa dimasukan, tak lagi lewat PKPU tapi lewat revisi UU Pemilu, tapi rupanya DPR RI tak sepakat aturan itu direvisi.

"KPU pasang badan saja, kembali atur di PKPU yang kemungkinan mentah lagi ketika dibawa ke sengketa pemilu," kata dia. DPR RI memang kelihatan enggan-engganan merivisi UU untuk mengakomodir aturan larang eks koruptor ini.

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved