KPU Sulit Menjegal Eks Koruptor Maju Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjegal langkah eks narapidana kasus korupsi terjun ke politik.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjegal langkah eks narapidana kasus korupsi terjun ke politik. Kali ini, KPU kukuh melarang mereka mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada Serentak 2020.
• Inilah Pengurus Perseketuan Gereja-Gereja di Indonesia
Di Sulawesi Utara, ada beberapa eks napi koruptor yang ramai digadang maju pilkada. Data Tribun Manado, tiga nama paling mencuat ke publik. Jimmy Rimba Rogi didaulat ikut Pilkada Kota Manado.
Kemudian Vonnie Anneke Panambunan (VAP), Bupati Minahasa Utara yang masuk bursa calon gubernur. Selain itu, ada nama Bupati Kepulauan Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut yang juga meramaikan bursa Pilgub Sulut.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, aturan tersebut akan dituangkan lewat peraturan KPU (PKPU). Sikap itu kembali membuka 'luka' lama, ketika KPU melarang eks koruptor ikut Pemilu 2019, meski aturan itu akhirnya kandas.
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, pihaknya sebatas implementator aturan. "Kami menunggu aturan PKPU-nya," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Selasa (12/11/2019).
• Jokowi Pertahankan Pilkada Langsung
Aturan larangan eks koruptor dituangkan di PKPU itu bukan barang baru. Ketika Pemilu 2019, KPU mengatur soal larangan itu meski di UU Pemilu tak diatur demikian. Aturan larangan akhirnya kandas ketika digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Para eks koruptor akhirnya bisa tetap nyaleg.
Anggota Bawaslu Sulut Kenly Poluan mengatakan, soal larangan tersebut akan dilihat di PKPU nanti, apa akan diatur atau tidak. "Kalau Bawaslu Sulut tentu menunggu dari Bawaslu RI soal sikap nanti," kata dia. Jika sikapnya masih seperti lalu ketika Pemilu 2019, maka dinilai aturan PKPU soal larangan eks korutor dianggap itu tak sesuai dengan UU Pemilu.
KPU telah menyampaikan rancangan PKPU kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11/2019). Dalam rancangan tersebut KPU mengusulkan larangan kepada mantan narapidana korupsi mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020.
Arief Budiman beralasan adanya novum (fakta) baru yang dulu menjadi argumentasi, namun sekarang argumentasi tersebut patah. "Saat pileg, pilpres kemarin, KPU memasukkan itu kemudian judicial review di Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, frasa mantan korupsi dibatalkan. Frasa larangan napi kejahatan seksual dan bandar narkoba tidak dibatalkan," ujar Arief.
Arief mengatakan usulan pelarangan kepada eks napi korupsi maju ke Pilkada 2020 karena argumentasi pertama. KPU diminta tidak mengatur hal tersebut dan menyerahkan kepada masyarakat sebagai pemilih.
Kemungkinan PKPU Mentah Lagi
Pemilih Masih Idolakan Eks Koruptor
KPU Sulit Menjegal Imba-VAP-Elly
Curhat Meilia Lau Ibu Felicia Tissue: 'Wanita Memang Lemah, Tapi Jangan Melemahkan Wanita ' |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Tadi Malam Pukul 23.21 Wita, Terjadi di Sulut, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
PANAS! Tak Kunjung Nikahi Anaknya, Ibu Felicia Tissue Bongkar Kelakuan Kaesang Pangarep: Menghilang |
![]() |
---|
Meilia Lau Singgung Janji Kaesang Pangarep Nikahi Felicia Tissue, Keluarga Sudah Curiga Sejak Lama |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Tadi Malam, Seorang Guru Tewas di Tempat, Polisi Sebut Sopir Truk Langsung Kabur |
![]() |
---|