KPU Sulit Menjegal Eks Koruptor Maju Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjegal langkah eks narapidana kasus korupsi terjun ke politik.
"Mereka tak mempertimbangkan status eks koruptornya, mungkin ada kebaikan yang dirasakan masyarakat sehingga rela memberikan suaranya memilih eks koruptor," ungkap Ketua Ketua Kagama Manado ini.

Apresiasi Langkah KPU
Dr Ferry Liando, Pengamat Politik Universitas Sam Ratulangi mengatakan, KPU RI sedang merancang PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Salah satu pasal adalah melarang mantan narapidana menjadi calon. Mantan narapidana memang tidak diatur dalam UU. Namun ada kalimat perbuatan tercela.
Perbuatan tercela dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 7 ayat (2) huruf j UU tersebut menyebutkan bahwa syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa judi, mabuk, pengedar narkotika dan zina.
Karena larangan mantan narapidana ini mengatur hak politik seseorang, aturan ini pasti berpotensi mendapat kritik oleh sebagian kalangan terutama dari pihak yang nantinya akan dirugikan oleh aturan ini. Pengalaman ini pernah terjadi ketika KPU hendak melarang mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif.
Banyak pihak menentang kebijakan itu karena KPU dianggap membuat aturan diluar dari kewenangannya, dianggap membatasi hak-hak politik seseorang dan dianggap melanggar peraturan yang lebih tinggi.
Namun pihak penentang lupa bahwa, makna substantif terkait larangan ini sesungguhnya mendorong agar untuk menjadi calon kepala daerah adalah mereka yang seharusnya benar-benar bersih dan bermoral. Memang jabatan politik adalah hak bagi setiap orang, namun hak politik harus diimbangi dengan kewajiban politik.
Kemampuan personal dan moral adalah kewajiban politik dasar yang mutlak dimiliki oleh setiap calon. Kalau kelak memang bercita-cita menjadi pemimpin, harusnya sejak awal sudah mampu menjaga dirinya agar tidak terjebak pada tindakan-tindakan amoral. Itulah kewajiban yang harus dipenuhi.
Tentu membatasi calon kepala daerah hanya bagi mereka yang dinilai bermoral oleh KPU RI menjadi tamparan atau warning awal bagi partai politik (parpol) dan masyarakat pemilih. Tugas ini harusnya menjadi tanggungjawab parpol. Selama ini parpol cenderung mengabaikan reputasi dan prestasi calon kepala daerah yang diusungnya dan mengutamakan kemampuan finansial calon ketimbang mensyaratkan prestasi dan nama baik.
Kemungkinan PKPU Mentah Lagi
Pemilih Masih Idolakan Eks Koruptor
KPU Sulit Menjegal Imba-VAP-Elly
Terbongkar Penyebab Soeharto Makamkan Soekarno di Blitar, Megawati : Keluarga Tak Setuju |
![]() |
---|
Ternyata Suami Orang ini Merupakan Mantan Terindah Nikita Mirzani, Nyai: Gue Pingin Nikah sama Dia |
![]() |
---|
Ashanty Meninggal Kabar dari Jember Bikin Anang Hermansyah Syok, 'Keadaan Mungkin Tambah Drop Ya' |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim, Pelapor Pulang dengan Kecewa |
![]() |
---|
Peringatan Dini Besok Jumat 26 Februari 2021, BMKG: Ini 24 Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|