Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Komisi II DPR Tolak Usulan KPU Larangan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada

Keinginan Komisi Pemilihan Umum untuk melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kiri) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kiri) mengikuti rapat bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, jakarta, Senin (11/11/2019). Rapat antara DPR, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri itu membahas Peraturan KPU untuk Pilkada serentak 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA — Keinginan Komisi Pemilihan Umum untuk melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah menemui ganjalan. Komisi II DPR menolak norma itu masuk di Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan karena larangan tak diatur di undang-undang. Namun, penolakan ini bakal diabaikan KPU.

Surya Paloh dan Jokowi Balasan Pantun di Acara Nasdem

Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu yang membahas Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2019), sejumlah anggota Komisi II DPR menyampaikan penolakan itu.

Komisi II meminta KPU memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015. Putusan MK itu menyatakan, mantan napi korupsi dapat maju di pilkada setelah lima tahun mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara. Selain itu, mantan terpidana juga harus mengumumkan secara terbuka rekam jejaknya sebagai mantan napi korupsi.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo mengklaim, DPR memiliki semangat yang sama dengan KPU, yakni melahirkan pemimpin yang bebas dari korupsi. Namun, dia meminta KPU untuk membuat aturan PKPU yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan undang-undang lain tidak ada yang mengatur larangan tersebut, jika KPU hendak mengatur persyaratan bagi mantan napi korupsi, harusnya merujuk pada putusan MK.

Keinginan KPU untuk merevisi UU Pilkada agar norma larangan itu masuk di UU pun dinilai Arif sudah tidak mungkin. Pasalnya, awal Desember 2019, tahapan Pilkada 2020 sudah masuk pada tahapan pendaftaran bakal calon pimpinan daerah dari jalur perseorangan. Saat itu, bakal calon sudah harus mengumpulkan persyaratan untuk pendaftaran.

Eks Koruptor Dilarang Maju di Pilkada 2020

”Kita terkunci oleh waktu. Kalau mau revisi bisa saja, tetapi akan berlaku untuk Pilkada 2024,” kata Arif Wibowo.

Revisi bisa kilat

Namun, argumen Arif tersebut disanggah Ketua KPU Arief Budiman. Menurut dia, jika pembentuk undang-undang, DPR, dan pemerintah memiliki keinginan merevisi UU, revisi tak akan menyita waktu lama.

”Kalau Anda ingat, DPR pernah punya kepentingan yang sama (dengan pemerintah), revisi bisa dilakukan cepat,” kata Arief Budiman menyinggung revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung kilat di pengujung DPR periode 2014-2019.

Lagi pula, kalaupun langkah revisi ditempuh, dia melihat ruang waktu untuk revisi masih memungkinkan. Berbeda dengan Arif, dia menilai, revisi masih bisa dilakukan hingga Juni 2020. Sebab, tahapan pendaftaran calon baru dilakukan pada bulan tersebut.

Sekalipun larangan bagi mantan napi korupsi di PKPU ditentang Komisi II DPR, Arief mengatakan, KPU tak akan mencabut norma itu dari PKPU Pencalonan. Bagi KPU, norma pelarangan persyaratan tersebut adalah upaya mengisi ruang kosong yang tidak diatur UU Pilkada.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dasar pencantuman pelarangan pencalonan mantan napi korupsi di pilkada diadopsi dari persyaratan calon presiden.

”Pemilu kita ini, kan, jelas untuk memilih presiden, DPD, DPR, dan kepala daerah, mestinya, kan, punya regulasi yang sama. Kan, mereka nanti berpartner dalam menjalankan pemerintahan,” katanya.

Hal lain, norma itu dihidupkan oleh KPU berangkat dari fakta banyaknya kepala daerah mantan napi korupsi yang kembali melakukan tindak pidana korupsi setelah terpilih dalam pilkada.

Surya Paloh Lantik Diri Sendiri

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved