Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Komisi II DPR Tolak Usulan KPU Larangan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada

Keinginan Komisi Pemilihan Umum untuk melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kiri) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kiri) mengikuti rapat bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, jakarta, Senin (11/11/2019). Rapat antara DPR, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri itu membahas Peraturan KPU untuk Pilkada serentak 2020. 

KPU juga mengusulkan jika ada undang-undang yang harus direvisi, maka revisi tersebut harus selesai dalam tiga tahun sebelum penyelenggaraan pemilihan umum. KPU berharap revisi undang-undang selesai pada 2021.

"Sehingga 2021-2022 kita gunakan untuk sosialisasi, menyusun PKPU, kemudian 2023-2024 kita tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan," kata Arief.

Partai Keadilan Sejahtera menyambut baik usul Komisi Pemilihan Umum melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan hak publik harus didahulukan dibandingkan hak pribadi. Mardani menilai narapidana kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik.

"Kami mendukung KPU karena kepentingan publik di atas hak pribadi. PKS dukung menolak calon kepala daerah mantan napi koruptor," ujar Mardani kepada Tribun Network, Senin (11/11).

PKS yakin usulan KPU tidak akan dibatalkan kembali bila digugat ke Mahkamah Konstitusi. Mardani mengatakan KPU memiliki novum yang menguatkan keputusan KPU mengenai pelarangan tersebut.

"Ada novum yang menguatkan keputusan KPU," kata Mardani.  (tribun/kompas.com/yhe/mal)

Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved