Komisi II DPR Tolak Usulan KPU Larangan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada
Keinginan Komisi Pemilihan Umum untuk melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KPU juga mengusulkan jika ada undang-undang yang harus direvisi, maka revisi tersebut harus selesai dalam tiga tahun sebelum penyelenggaraan pemilihan umum. KPU berharap revisi undang-undang selesai pada 2021.
"Sehingga 2021-2022 kita gunakan untuk sosialisasi, menyusun PKPU, kemudian 2023-2024 kita tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan," kata Arief.
Partai Keadilan Sejahtera menyambut baik usul Komisi Pemilihan Umum melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan hak publik harus didahulukan dibandingkan hak pribadi. Mardani menilai narapidana kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik.
"Kami mendukung KPU karena kepentingan publik di atas hak pribadi. PKS dukung menolak calon kepala daerah mantan napi koruptor," ujar Mardani kepada Tribun Network, Senin (11/11).
PKS yakin usulan KPU tidak akan dibatalkan kembali bila digugat ke Mahkamah Konstitusi. Mardani mengatakan KPU memiliki novum yang menguatkan keputusan KPU mengenai pelarangan tersebut.
"Ada novum yang menguatkan keputusan KPU," kata Mardani. (tribun/kompas.com/yhe/mal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rapat-kpu-komisi-ii.jpg)