Komisi II DPR Tolak Usulan KPU Larangan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada
Keinginan Komisi Pemilihan Umum untuk melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KPU, Arief menekankan, tidak khawatir jika norma tersebut kelak digugat ke lembaga peradilan. KPU akan tetap membuat norma itu di PKPU Pencalonan.
Tidak heran
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini tidak heran dengan sikap Komisi II DPR. Bahkan, sejak KPU memasukkan norma itu, dia sudah pesimistis DPR bakal menyetujuinya.
Sebab, sejak awal diskursus terkait norma itu muncul, selalu ada saja argumentasi dari kalangan DPR untuk tidak mengatur hal tersebut. ”Mulai dari alasan perlindungan hak asasi politik mantan napi sampai adanya putusan MK yang sudah menjamin pemenuhan hak politik mantan napi,” katanya.
Namun, dia mendorong KPU untuk tidak surut. Dia mendukung KPU mengatur larangan bagi mantan napi korupsi.
Eks Koruptor Dilarang Maju di Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11). Dalam rancangan tersebut KPU mengusulkan larangan kepada mantan narapidana korupsi mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah 2020.
Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan alasan pasal tersebut tetap masuk PKPU maupun revisi UU Pilkada dan UU Pemilu. Alasannya adalah adanya novum (fakta) baru yang dulu menjadi argumentasi, namun sekarang argumentasi tersebut patah.
"Saat Pileg, Pilpres kemarin, KPU memasukkan itu kemudian judicial review di Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, frasa mantan korupsi dibatalkan. Frasa larangan napi kejahatan seksual dan bandar narkoba tidak dibatalkan," ujar Arief.
Arief Budiman mengatakan usulan pelarangan kepada eks napi korupsi maju ke Pilkada 2020 karena argumentasi pertama. KPU diminta tidak mengatur hal tersebut dan menyerahkan kepada masyarakat sebagai pemilih.
Pada faktanya ada calon yang telah ditangkap dan ditahan, tapi terpilih pada pemilihan kepala daerah. Padahal, orang yang telah ditahan tersebut tidak bisa memerintah ketika terpilih.
"Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetap orang lain. Itu fakta yang pertama. Terjadi di Tulungagung dan Maluku Utara," kata Arief.
Selain itu ada argumentasi mantan eks narapidana korupsi telah tobat dan tidak akan mengulangi kejahatannya. Namun demikian, fakta di Kudus, Jawa Tengah menunjukkan ada kepala daerah yang pernah ditahan, mencalonkan diri lagi, kemudian korupsi lagi.
"Atas dasar dua fakta ini kami menyebutkan sebagai novum maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah," ujar Arief.
"Argumentasi berikutnya adalah kalau Pileg mewakili semua kelompok, ya sudahlah siapapun, kelompok apapun, harus diwakili," sambung Arief.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rapat-kpu-komisi-ii.jpg)