Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pendaftaraan CPNS Dibuka, Siap 519 Formasi, Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan

Pemprov Sulut menyiapkan 519 formasi terdiri dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan teknis.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
ryo noor/tribun manado
Pendaftaraan CPNS Dibuka, Siap 519 Formasi, Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendaftaraan CPNS 2019 dibuka hari ini, Senin (11/11/2019).

Pemprov Sulut menyiapkan 519 formasi terdiri dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan teknis.

Kepala BKD Sulut, Femmy Suluh mengatakan, para seleksi CPNS kali ini sebagian besar diisi oleh formasi yenaga pendidik.

Pendaftaran Online CPNS 2019 Belum Bisa Dibuka, BKN Beri Klarifikasi

"Jadi dari 519, sebanyak 425 tenaga pendidik, kesehatan 60, dan teknis 34," kata dia.

Pemprov sudah mengumumkan informasi yang diperlukan untuk kebutuhan perektutan CPNS 2019. (ryo)

1. Tata Cara Pendaftaran

A. Pendaftaran dilakukan secara online pada portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11 sampai dengan 25 November 2019 (tentatif) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pelamar dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga;

B. Pada saat pendaftaran secara online melalui portal sebagaimana di atas, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu keluarga, alamat e-mail aktif, membuat password
dan nnembuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar merah berukuran 4x6 (ukuran file min 120kb, maks 200kb, tipe file .jpg) dan Cetak Kartu Informasi Akun;

C. Setelah itu, pelamar kembali login ke portal di atas menggunakan NIK dan
password yang telah didaftarkan.

kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang mennegang Kartu Informasi Akun, dan
e-KTP/Surat Keterangan Perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan
pendaftaran (foto minimal 120kb maksimal 200kb, tipe file .jpg)

Pelamar memilih intansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, jenis formasi dan jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, serta melengkapi data dan form yang tersedia;

D. Pelamar wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum pada angka Romawi IV (keempat) angka 2 (dua) dalam pengumuman ini, dan apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu
Pendaftaran SSCASN 2019;

E. Pelamar hanya bisa melamar di 1 (satu) instansi/daerah untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum) pada 1 (satu) periode pendaftaran;

F. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiapketerangan/instruksi/
pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online
tersebut;

G. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2019 dapat dilihat atau diunduh di halaman https://sscasn.bkn.go.id

H. Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dengan format jpg. untuk foto dan KTP dan format .pdf untuk berkas lainnnya dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id;

I. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah hasil pindai dan i berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar diharapkan memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

2. Penyampaian Berkas Lamaran

- Penyampaian berkas lamaran dilakukan secara elektronik dengan mengunggah berkas yang di persyaratkan melalui portal https://sscasn.bkn.co.id;

- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak memproses berkas yang dilakukan secara manual;

3. Dokumen Persyaratan Pelamar (dokumen yang wajib diunggah)

A. Surat lamaran yang tujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara di Manado, ditulis tangan menggunakan pena bertinta hitam di atas kertas double folio bergaris dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://bkd.provsulut.co.id);

B. Surat Pernyataan 5 (lima pain) dan Surat Pernyataan tidak pindah selama 10 tahun yang diketik dengan menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000, dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan dapat
diunduh pada laman https://bkd.provsulut.go.id);

C. Pas foto berlatar merah berukuran 4x6 (ukuran file min 120kb, maks 200kb,
tipe file .jpg)

D. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang belum memiliki e-KTP;

E. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf yang terdiri dari :

- Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar (bagi pelamar pada jabatan fungsional kesehatan baik jenjang ahli kecuali jabatan Administrator Kesehatan harus menyertakan pula Ijazah Profesi);

- Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku bukan STR Internship bagi pelamar pada jabatan fungsional kesehatan kecuali jabatan Administrator Kesehatan;

- Sertifikat Pendidik (asli) sesuai dengan jabatan yang dilamar (linear) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi pelamar pada formasi jabatan guru yang memiliki Sertifikat Pendidik;

- Transkrip nilai asli yang Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana
disebutkan dalam Angka Romawi III Nomor 12;

- Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar yang ijazah aslinya belum keluar dan transkrip nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester akhir);

- Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dan Transkrip Nilai ash i dani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;

- Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dan i Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan i prodi
pelamar yang berasal dan i portal httos://banpt.or.id atau surat akreditasi
(ash) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki Perguruan Tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya);

- Bagi pelamar penyandang disabilitas balk yang melamar pada formasi khusus disabilitas, maupun formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas, wajib mengunggah Surat Keterangan Dokter (asli) dan Rumah
Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.

 Tangis Sang Anak, Tak Sanggup Lihat Jenazah Ayah dan Ibu di Ruang Jenazah RS Nooangan

Tonton dan Subscribe

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved