Berita Terkini
Ahok Tak Bisa jadi Dewan Pengawas KPK, Dua Masalah Ini jadi Penghalang: Saya Sudah Cacat
Publik dihebohkan dengan wacana mantan Gubernur DKi Jakarta, Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menduduki satu kursi Dewan Pengawas KPK.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembicaraan seputar pembentukan Dewan Pengawas KPK hangat dibicarakan belakangan ini.
Sederat nama-nama penting mencuat ke rana publik akan menduduki posisi tersebut.
Seperti baru-baru ini publik dihebohkan dengan wacana mantan Gubernur DKi Jakarta, Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menduduki satu kursi Dewan Pengawas KPK.
Wacana ini muncul di tengah ramainya pembahasan APBD DKI Jakarta yang banyak disorot publik.
Setidaknya akun twitter Rudi Valinka @kurawa mensosialisasikan wacana itu.
Di twitter-nya, dia menulis "Kalo kalian setuju Ahok @basuki_btp kita ajukan menjadi salah satu calon anggota Dewan Pengawas KPK RI maka silahkan Rituit Tantangan 10.000 rituit bisa tercapai gak ? Supaya twit ini sampai ke tangan pak@jokowi".
• Istana Tak Tolak Antasari Azhar dan Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK, ICW Pastikan Hoax
Namun, apakah wacana Ahok jadi Dewan Pengawas KPK bisa terjadi atau sebaliknya?
Sesuai Pasal 37A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ada 10 syarat yang harus dimiliki untuk menjadi anggota Dewan Pengawas:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berkelakuan baik
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
- Berusia paling rendah 55 tahun
- Berpendidikan paling rendah S1 (sarjan strata satu)
- Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik
- Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
- Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas
- Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat
- Sebaiknya dari latarbelakang ilmu berbeda
• Ahok jadi Dewan Pengawas, Perppu KPK Batal Ditetapkan Jokowi, Pengamat: 5 Nyawa Hilang
Berdasarkan sejumlah syarat yang ditetapkan dalam Revisi UU KPK, ada dua poin yang membuat ahok terhalang menjadi Dewan Pengawas KPK.
Pertama, anggota Dewan Pengawas yang jumlahnya lima orang tidak boleh dari kalangan anggota dan pengurus partai politik.
Ahok diketahui sudah menjadi bergabung dengan Partai PDIP, sejak 6 Januari 2019.
Mantan Gubernur DKI membanggakan pengalamannya yang sudah teruji di kursi kekuasaan.
Menurutnya itulah alasan Megawati dengan tangan terbuka menerimanya masuk ke PDIP.

Ganjalan kedua yang membuat ahok tidak bisa menjabat dewan pengawas KPK, aturan calon yang pernah dipenjara.
Seperti diketahui Ahok telah divonis 2 tahun penjara karena perbuatan penodaan agama yang terbukti dilakukannya saat melakukan kunjungan kerja pada 2016 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Penistaan agama Tuduhan penistaan agama mengemuka setelah rekaman pidato kunjungan kerja Ahok di hadapan masyarakat Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Salah satu kalimat dalam pidatonya dianggap menodai agama karena ia membawa salah satu ayat dalam Al Quran yang kemudian diartikan menghina.
"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," kata Ahok kala itu.
Dalam syarat yang ada, memang dijelaskan calon Dewan Pengawas KPK haruslah tidak dipidana penjara paling singkat lima tahun.
• Meski Ahok Tak Jadi Menteri, Suami Puput Dapat Posisi Keren, Mantan Veronica Ditunjuk Jokowi Ini?
Namun beberapa pakar hukum sudah membahas masalah hukum ahok, saat dirinya diisukan jadi Menteri Jokowi-Ma'ruf.