Berita Terkini
Ahok Tak Bisa jadi Dewan Pengawas KPK, Dua Masalah Ini jadi Penghalang: Saya Sudah Cacat
Publik dihebohkan dengan wacana mantan Gubernur DKi Jakarta, Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menduduki satu kursi Dewan Pengawas KPK.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Jokowi juga memastikan, nantinya yang terpilih merupakan sosok yang memiliki kredibilitas yang baik.
"Tapi percayalah bahwa yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," tegasnya.
Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK, Jokowi mengatakan akan dilakukan di bulan Desember.
"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK ini, nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru yaitu di bulan Desember," ujarnya.
Dikutip dari Kompas.com, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.
Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas KPK
Dalam revisi UU KPK yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019) siang, diatur tentang dewan pengawas KPK.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 UU KPK yang hasil revisi, Dewan Pengawas KPK terdiri dari lima orang.
Masa jabatan dewan pengawas tersebut sama dengan komisioner KPK yakni 4 tahun.
Dewan Pengawas hanya boleh dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
"Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalampasal 27 ayat (1) huruf a" bunyi pasal 37 a.
• Ciuman Romantis Ahok untuk Puput yang Disaksikan Nicholas Sean: Selamat Ayah
Dewan pengawas diberi sejumlah kewenangan yang sangat besar di KPK.
Dalam pasal 37 b disebutkan tugas Dewan Pengawas terdri dari;
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.